Surya Darmadi Akan Jalani Sidang Putusan Hari Ini

Sidang vonis rencananya digelar di ruang Kusuma Atmadja Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Feb 23, 2023 - 19:07
Surya Darmadi Akan Jalani Sidang Putusan Hari Ini
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi bakal menjalani sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang, Kamis (23/2).

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma Surya Darmadi bakal menjalani sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang pada hari ini, Kamis (23/2).

Sidang vonis rencananya digelar di ruang Kusuma Atmadja Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Agenda: untuk putusan," demikian dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Kamis (23/2).

Surya sebelumnya dituntut dengan pidana penjara seumur hidup dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang.

BACA JUGA : Sampaikan Pleidoi, Surya Darmadi Ungkap Dikriminalisasi...

Meski dituntut seumur hidup, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim juga menghukum Surya untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Jaksa turut menuntut Surya membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 (Rp4 triliun) dan US$7.885.857,36 serta kerugian perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 (Rp73 triliun) apabila tidak dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

Jika Surya tidak mampu melunasi uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, jaksa menuntut diganti dengan pidana 10 tahun penjara.

Surya dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian Pasal 3 ayat 1 huruf c UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Dalam nota pembelaan atau pleidoi, Surya merasa dikriminalisasi atas proses hukum ini.

Dia mengaku tak memahami bagaimana Kejaksaan Agung (Kejagung) bisa menilai lima perusahaan yang dikelolanya mendapatkan keuntungan dari pengelolaan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp7,2 triliun per tahun.

Surya mengklaim perusahaan miliknya hanya memperoleh keuntungan sebesar Rp210 miliar per tahun.

BACA JUGA : Jengkel Dituntut Penjara Seumur Hidup, Surya Darmadi: Semua...

"Sementara selama persidangan tidak ada satu bukti pun yang dapat mendukung, dapat dibuktikan jaksa penuntut umum, padahal keuntungan laba perusahaan saya non HGU hanya Rp210 miliar," kata Surya.

Penasihat hukum Surya, Juniver Girsang, menilai jaksa penuntut umum terlalu memaksakan diri karena menjatuhkan tuntutan tidak berdasarkan fakta persidangan. Dia menilai perusahaan-perusahaan milik Surya yang bergerak di bidang perkebunan memiliki legalitas dalam menjalankan kegiatan usaha.

Lebih lanjut, Juniver menambahkan bahwa perusahaan-perusahaan milik Surya pun diberi kesempatan untuk membenahi dokumen-dokumen yang masih kurang untuk memenuhi syarat administratif terbitnya pelepasan kawasan hutan untuk mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU).

"Sangat tidak rasional jaksa penuntut umum mengatakan ada kerugian negara karena ada perambahan hutan dan kerusakan lingkungan karena tidak membayar PSDH/HR karena Duta Palma tidak melakukan pembukaan lahan hutan namun hanya melanjutkan usaha yang telah terbangun oleh pemilik lama," tutur Juniver.(lal)