Sudah Dewasa, Salah Satu Pelaku Pembunuhan Bocah Demi Ginjal Terancam Hukuman Mati

Penyidik kemudian melakukan verifikasi umur pelaku. Berdasarkan akte kelahiran yang diperoleh oleh penyidik dari orang tuanya, tersangka MF memiliki tanggal lahir 5 November 2004 atau sudah di atas 18 tahun alias berstatus dewasa.

Jan 15, 2023 - 20:45
Sudah Dewasa, Salah Satu Pelaku Pembunuhan Bocah Demi Ginjal Terancam Hukuman Mati
Ilustrasi. Salah satu tersangka pembunuhan demi ginjal ternyata bukan anak-anak. (Istockphoto)

NUSADAILY.COM - MAKASSAR - Usia salah satu tersangka penculikan dan pembunuhan berencana seorang bocah di Makassar ternyata sudah berkategori dewasa. Ancaman hukuman mati pun bisa diterapkan.

Sebelumnya, polisi mengungkap dua tersangka pembunuhan bocah di Makassar itu adalah AD, usia 17, dan MF, usia 14.

Penyidik kemudian melakukan verifikasi umur pelaku. Berdasarkan akte kelahiran yang diperoleh oleh penyidik dari orang tuanya, tersangka MF memiliki tanggal lahir 5 November 2004 atau sudah di atas 18 tahun alias berstatus dewasa.

BACA JUGA : Kejiwaan Dua Remaja yang Bunuh Bocah Demi Ginjal Diperiksa...

Sementara, AD tetap 17 tahun atau masih berkategori anak.

"Dia itu sudah lewat 18 tahun, MF," kata Kepala Seksi Humas Polrestabes Makassar Kompol Lando KS, dalam keterangannya kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (14/1).

"Kalau pengakuannya kemarin dia masih kelas 1 SMA, tapi umurnya sudah dewasa. Kalau AD tetap, belum cukup 18 tahun atau masih di bawah umur," jelasnya.

BACA JUGA : Orang Tua Tersangka Pembunuhan Bocah Demi Ginjal di Makassar...

Dalam kasus ini, kedua tersangka sebelumnya dijerat dengan pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana dan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dibawah umur.

"Kalau persoalan hukuman itu kan urusan hakim. Tapi, kalau MF ini sudah dianggap dewasa sehingga dia dapat diancam hukuman mati," cetus Lando.

Berdasarkan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), anak yang melakukan pidana berat seperti pembunuhan hanya dijatuhi separuh hukuman dari ancaman maksimal bagi orang dewasa. Jika ancaman maksimalnya hukuman mati, anak hanya diputus paling lama 10 tahun bui.(lal)