Sudah 36 Kali Beraksi, Polisi Tangkap Dua Spesialis Pelaku Pencurian Motor di Bekasi

Polisi mendapat informasi adanya curanmor yang viral di media sosial. Kemudian polisi menyelidiki kasus tersebut.

Nov 27, 2022 - 15:33
Sudah 36 Kali Beraksi, Polisi Tangkap Dua Spesialis Pelaku Pencurian Motor di Bekasi
Ilustrasi curanmor

NUSADAILY.COM – BEKASI - Polisi menangkap dua spesialis pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Keduanya, yakni I dan S, yang sudah 36 kali melakukan curanmor.

"Pelaku mengaku telah melakukan pencurian roda dua sebanyak 36 tempat kejadian perkara (TKP)," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion melalui keterangannya, Sabtu (26/11/2022).

BACA JUGA : Hanya Butuh 9 Menit Komplotan Pencuri Harta Karun Gasak...

Dilansir dari detik.com, penangkapan pelaku bermula pada Selasa (25/10), polisi mendapat informasi adanya curanmor yang viral di media sosial. Kemudian polisi menyelidiki kasus tersebut.

"Kemudian tim Opsnal bergerak ke daerah Karawang ke tempat nongkrong yang diduga pelaku," ungkapnya.

Kemudian kedua pelaku diamankan di sana. Dalam aksinya, keduanya berbagi peran. Tersangka S menunggu di atas motor.

"Lalu I masuk ke dalam teras rumah mendekati sepeda motor. Kemudian I mengambil kunci leter T yang ditaruh di dalam kantong celana sebelah kanan," ujarnya.

Motor Curian Dijual ke Penadah

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Gogo Galesung mengatakan tersangka I menjual motor korban kepada penadah.

BACA JUGA : Kuli Bangunan Bobol Rumah Kosong di Bekasi, Gasak TV – Ponsel

"Selanjutnya, setelah B menguasai motor tersebut, dijual kembali kepada R seharga Rp 3,3 juta dengan keuntungan Rp 100 ribu," ucapnya.

Selanjutnya motor tersebut dijual kembali kepada AH sebesar Rp 3.850.000 dengan keuntungan sebesar Rp 550 ribu. I dan S dikenai Pasal 363 KUHP, sementara B, R, dan AH dikenai Pasal 480 KUHP.(ros)