Suami dan Guru Wanita Berpistol Terobos Istana Jadi Tersangka

Setelah menjalani pemeriksaan, Siti Elina ditetapkan jadi tersangka usai diduga melanggar Undang-Undang Terorisme atas tindakannya yang mencoba menerobos Istana Negara untuk menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Oct 29, 2022 - 01:11
Suami dan Guru Wanita Berpistol Terobos Istana Jadi Tersangka
Wanita berpistol di depan Istana, Siti Elina yang kini sudah menjadi tersangka

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Status tersangka wanita berpistol di depan Istana, Siti Elina, kini merembet ke suami dan murabbi-nya (guru). Suami dan murabbi Siti Elina menjadi tersangka di kasus berbeda.

Seperti diberitakan sebelumnya, Siti Elina (24) mencoba menerobos Istana Negara pada Selasa (25/10) pukul 07.00 WIB di pintu masuk Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara. Saat tiba di pintu masuk Istana, dia diduga menodongkan pistol ke arah anggota Paspampres hingga akhirnya diamankan.

Setelah menjalani pemeriksaan, Siti Elina ditetapkan jadi tersangka usai diduga melanggar Undang-Undang Terorisme atas tindakannya yang mencoba menerobos Istana Negara untuk menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Sudah tersangka, melanggar UU Terorisme," kata Kabag Banops Densus 88 Polri Kombes Aswin Siregar kepada wartawan, Rabu (26/10).

Selain ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran UU Terorisme, Siti Elina ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.

"Kami konstruksikan dengan UU Darurat Tahun 1951 tentang Penguasaan Senpi Ilegal," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (26/10).

Selain itu, polisi menerapkan Pasal 335 KUHP kepada Siti Elina. "Kita konstruksikan juga Pasal 335 KUHP karena adanya paksaan fisik dan psikis, sehingga petugas harus melakukan tindakan tegas, terukur, dan tetap humanis," katanya.

Hengki mengatakan Siti Elina tersangka diketahui mengambil senjata api itu secara diam-diam dari pamannya.

Tak lama setelah itu, polisi juga menetapkan suami Siti Elina, Bahrul Ulum, sebagai tersangka.

"Iya betul (sudah tersangka)," kata Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar saat dimintai konfirmasi, Kamis (27/10/2022).

Aswin mengatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah pemeriksaan. Awalnya, polisi meminta keterangan Bahrul Ulum terkait kasus Siti Elina.

"Awalnya yang bersangkutan dimintai keterangan untuk kasus istrinya. Kemudian terungkap aktivitas dan kegiatan dia. Setelah di-profiling suaminya ini, akhirnya ditemukan dia simpatisan dari kelompok. Sudah ikut dalam baiat," ujarnya.

Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar mengatakan penetapan tersangka Bahrul tidak terkait kasus istrinya yang mencoba menerobos Istana Negara, Jakarta Pusat, sambil membawa pistol.

"Suaminya tidak ada kaitan dengan peristiwa Siti ke Istana," kata Aswin saat dihubungi, Kamis (27/20/2022).

Aswin mengatakan penetapan tersangka Bahrul Ulum karena terbukti terafiliasi dengan kelompok radikal NII. Hal ini berhasil diungkap setelah dilakukan pengembangan dari kasus Siti Elina.

Kini giliran guru atau murabbi Siti Elina yang menjadi tersangka. Pria itu berinisial JM.

"Iya, JM juga sudah (jadi tersangka)," kata Aswin Siregar saat dihubungi, Jumat (28/10).

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (26/10) setelah Densus 88 menyelidiki orang-orang yang terkait dengan Siti Elina. Hal tersebut bertepatan juga dengan dilakukan penggeledahan di rumah pribadi Siti Elina.

Aswin mengatakan JM ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terafiliasi dengan kelompok radikal NII. Selain itu, JM diketahui merupakan orang yang mendoktrin Siti Elina dengan ajaran NII.

"(Penetapan tersangka) malamnya, besok malamnya, tanggal 26. Dia kan statusnya gurunya," ujarnya. (wan)