Status Bebas Bersyarat, Residivis Pembobol Rumah Kosong di Malang Beraksi Lagi

"Tersangka ini ditangkap tanpa perlawanan. Dia adalah seorang residivis dengan kasus yang sama," ujar Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasi Humas Iptu Ahmad Taufik.

Apr 10, 2023 - 02:33
Status Bebas Bersyarat, Residivis Pembobol Rumah Kosong di Malang Beraksi Lagi
DIAMANKAN-Tersangka SW serta barang bukti yang turut diamankan.

NUSADAILY.COM - MALANG - Residivis spesialis pembobol rumah kosong di Kabupaten Malang tak berkutik. Setelah diringkus Satreskrim Polres Malang, Sabtu (8/4/23) kemarin. 

Tersangka berinisial SW (40), warga Desa Sukoanyar, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Dia diringkus ketika melintas di depan Stadion Wajak. 

"Tersangka ini ditangkap tanpa perlawanan. Dia adalah seorang residivis dengan kasus yang sama," ujar Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasi Humas Iptu Ahmad Taufik. 

Penangkapan tersangka SW ini, bermula dari laporan korban Saifudin (52), warga Desa Bringin, Kecamatan wajak, Kabupaten Malang. Dia melapor ke polisi pada tanggal 3 April 2023 lalu kalau rumahnya telah kemalingan. 

Kejadiannya pagi sekitar pukul 08.00 WIB. Ketika rumah dalam kondisi kosong ditinggal korban bekerja. 

Sebelum berangkat kerja, korban sudah memastikan pintu dan jendela dalam keadaan terkunci. Namun sekitar pukul 10.00 WIB, korban dihubungi tetangga kalau pintu belakang rumah terbuka. 

Ketika pulang dan memeriksa, rumah sudah dalam keadaan acak-acakan. Satu unit motor Honda Vario 150 miliknya juga raib dibawa pelaku.

“Selain sepeda motor, pelaku juga mengambil BPKB yang disimpan di dalam lemari kamar korban,” tutur Ahmad Taufik.

Berdasarkan laporan korban, unit Opsnal Polres Malang dibantu Unit Reskrim Polsek Wajak melakukan olah TKP dan memeriksa saksi di sekitar kejadian. Petugas lalu bergerak menyelidiki dan berhasil mengamankan SW beserta barang bukti motor yang dicuri. 

Dihadapan penyidik, tersangka SW mengakui semua perbuatannya. Motif yang digunakan tersangka adalah dengan mencongkel pintu belakang rumah korban menggunakan obeng saat rumah dalam keadaan kosong. 

Kondisi rumah yang kosong membuat pelaku leluasa menjarah barang berharga yang ada di rumah korban. Kemudian kabur melalui pintu belakang.

“Pelaku beraksi seorang diri, modusnya dengan berpura-pura bertamu sambil memastikan rumah target dalam keadaan kosong,” jelasnya.

Dari catatan kepolisian, diketahui tersangka SW merupakan residivis kasus yang sama. Bahkan saat ini ia masih berstatus pembinaan Narapidana setelah menjalani pembebasan bersyarat (PB) dari Lapas Lowokwaru, Malang, beberapa waktu yang lalu.

“Status tersangka SW saat ini masih dalam pemantauan bebas bersyarat atau sering disebut PB,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, SW dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.(apl/wan)