Sri Mulyani Sebut THR PNS Bisa Dibayarkan Setelah Lebaran, Ini Penjelasannya

THR 2023 mulai dicairkan H-10 Lebaran ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Seemntara untuk kementerian/lembaga (K/L) sendiri sudah bisa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke KKPPN juga sejak H-10 dan dapat dicairkan KPPN sesuai ketentuan yang berlaku.

Mar 31, 2023 - 09:00
Sri Mulyani Sebut THR PNS Bisa Dibayarkan Setelah Lebaran, Ini Penjelasannya
Menkeu, Sri Mulyani (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar).

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak menutup kemungkinan pembayaran THR 2023 untuk Aparatur Sipil Negara (PNS & PPPK) setelah Lebaran. Namun, Sri Mulyani meminta tidak perlu khawatir karena dana THR tidak hangus.

"Seperti yang terjadi pada tahun sebelumnya, apabila THR belum dapat dibayar karena sesuatu hal sebelum Idul Fitri tidak berarti THR hangus. THR tetap dapat dibayar sesudah Idulfitri," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Rabu (29/3/2023).

"Kami akan terus mengimbau, bekerja sama, dan bekerja bersama seluruh kementerian dan lembaga dan pemda agar diupayakan THR bisa diterima sebelum hari raya Idul Fitri," tambah Sri Mulyani.

THR 2023 mulai dicairkan H-10 Lebaran ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Seemntara untuk kementerian/lembaga (K/L) sendiri sudah bisa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke KKPPN juga sejak H-10 dan dapat dicairkan KPPN sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut umumnya keterlambatan pembayaran THR PNS ini disebabkan oleh SPM yang diajukan K/L atau Pemda tidak lengkap. Kondisi ini kerap terjadi setiap tahunnya, karena itulah berharap pengajuannya bisa disiapkan dari sekarang.

Adapun komponen THR Lebaran 2023 telah menyesuaikan kondisi saat ini, di mana diputuskan sebesar gaji/pensiunan pokok, tunjangan yang melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), serta tunjangan kinerja per bulan namun hanya 50%.

"Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, ini adalah peraturan yang mengatur THR dan gaji ke-13," ucapnya.(eky)