Sri Mulyani Rilis Aturan Harga Rokok Naik Mulai 1 Januari 2023

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191 Tahun 2022 tentang tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobor dan Tembakau Iris.

Dec 19, 2022 - 18:47
Sri Mulyani Rilis Aturan Harga Rokok Naik Mulai 1 Januari 2023
Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi merilis aturan soal harga rokok naik 10 persen mulai 1 Januari 2023 mendatang.

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi merilis aturan soal harga rokok naik rata-rata 10 persen mulai 1 Januari 2023 mendatang.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191 Tahun 2022 tentang tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobor dan Tembakau Iris. 

Aturan itu dirilis pada 14 Desember 2022 kemarin.

Berikut beberapa rincian kenaikan harga rokok yang diatur Sri Mulyani mulai naik 1 Januari 2023 dalam aturan tersebut.

1. Sigaret Kretek Mesin

    a. Golongan I dengan batasan harga jual eceran Rp2.055, naik dibandingkan aturan tahun ini yang paling rendah  Rp1.905

    b. Golongan II dengan batasan harga jual eceran paling rendah Rp1.255  per batang, naik dibandingkan aturan tahun ini yang paling rendah Rp1.140

BACA JUGA : Fantastis! Segini Harga Jual Uang Koin Rupiah ‘Macan Jawa’...

2. Sigaret Putih Mesin

    a. Golongan I dengan batasan harga jual eceran paling rendah Rp2.165, naik dibandingkan aturan tahun ini yang Rp2.005 

    b. Golongan II dengan batasan harga jual eceran paling rendah Rp 1.295, naik dibandingkan aturan tahun ini yang p 1.135.

3. Sigaret Kretek Tangan 

    a. Golongan I dengan harga eceran paling rendah Rp1.800, naik dibandingkan tahun ini yang Rp1.635

    b. Golongan II dengan batasan harga jual eceran paling rendah Rp720, naik dibandingkan tahun ini yang Rp600 per batang.

    c. Golongan III dengan batasan harga jual eceran paling rendah Rp 605, naik dibandingkan tahun ini yang Rp505

BACA JUGA : Bank Jatim Menjadi Penyalur KUR Terbaik Di Jatim, Sukses...

"Batasan harga jual eceran per batang atau gram dan tarif cukai per batang atau gram hasil tembakau buatan dalam negeri sebagaimana tercantum dalam lampiran I huruf A peraturan menteri ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023," kata Sri Mulyani seperti dikutip dari beleid tersebut, Senin (19/12). 

Sementara itu dalam pernyataan yang dikeluarkan di Jakarta awal pekan ini Sri Mulyani menyatakan kenaikan itu telah mempertimbangkan sisi makro ekonomi.

"Terutama di tengah situasi ekonomi domestik yang terus menguat dalam masa pemulihan ekonomi nasional," ujarnya.

Di sisi lain, ia mengatakan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau rata-rata 10 persen akan menyebabkan kenaikan inflasi 0,1-2 persen.(lal)