Sosialisasi Raperda RPIK, Begini Ragam Aspirasi Masyarakat Magetan

Penyusunan Raperda RPIK ini penting dilakukan untuk maksimalisasi peranan industri dalam percepatan pembangunan ekonomi, serta meminimalisasi dampak negatif industrialisisi dalam pembangunan ekonomi.

Nov 26, 2022 - 17:01

NUSADAILY.COM – MAGETAN -  Bagian Hukum Setdakab Magetan melaksanakan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Magetan tahun 2022-2024 di Joglo Kondang Ayem, Kamis 22 September 2022.

Hadir mewakili Sekda sebagai narasumber dalam sosialisasi ini, Kepala Bagian Hukum Setdakab Magetan, Jaka Risdiyanto S.H., M.Si, serta Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Magetan Sutjipto.

Penyusunan Raperda RPIK ini penting dilakukan untuk maksimalisasi peranan industri dalam percepatan pembangunan ekonomi, serta meminimalisasi dampak negatif industrialisisi dalam pembangunan ekonomi.

Industrialisasi Kabupaten Magetan ini dipedomani oleh Visi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Magetan 2018 – 2023 yakni “Masyarakat Magetan yang SMART Semakin Mantab dan Lebih Sejahtera”, dan Isu Strategis Industrialisasi Kabupaten Magetan. Antara lain Percepatan peningkatan pendapatan perkapita untuk pembangunan yang lebih inklusif, Percepatan Industrialisasi Berbasis Keungulan Daerah Untuk Revitalisasi Pertanian, serta Pembangunan Industri yang Berwawasan Lingkungan.

Sementara, sosialisasi diselenggarakan untuk menampung aspirasi masyarakat sebagai bahan penyusunan RPIK.

BACA JUGA: Petani Magetan Putar Otak di Tengah Pencabutan Pupuk Subsidi,...

Anggi, perwakilan perajin batik mengusulkan terkait pembentukan paguyuban pengusaha.

Menurutnya, dengan adanya paguyuban nantinya akan mempermudah promosi usaha.

“Karena pengalaman, waktu mengajukan tempat untuk promosi ternyata harus bayar 3,5 jt, jadi kalau ada paguyuban bisa lebih ringan,” ujar Anggi.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Magetan Sutjipto menyatakan setuju terkait pembentukan paguyuban.

“Saya setujui langsung untuk dibuatkan Whatssapp Grup, saya juga sudah ada Grup WA,” ujarnya.

Senada, Kepala Bagian Hukum Setdakab Magetan, Jaka Risdiyanto S.H., M.Si juga menilai pembentukan paguyuban menjadi pilihan yang tepat. Terlebih jika nantinya mampu ditingkatkan menjadi koperasi.

“Memang lebih baik jika ada paguyuban, nanti dapat ditingkatkan menjadi koperasi,” kata Jaka.

Perwakilan warga Kecamatan Karas mengusulkan untuk digelar pelatihan batik. Karena hingga saat ini di wilayah tersebut belum tersedia perajin batik.

Menanggapi usulan tersebut, Disperindag meminta pihak Kecamatan Karas menunjuk satu desa yang siap untuk digelar pelatihan. Supaya potensi tepat sasaran dengan potensi desa yang dimiliki.

“Kami tidak bisa menunjuk. Untuk itu, silahkan mengajukan desa mana yang siap, maka kami baru bisa menindaklanjuti. Karena pengrajin batik itu adalah bakat yang tidak bisa dipaksa,” jelas Sutjipto.

Sementara, dari perwakilan Kecamatan Kartoharjo menyoroti terkait IKM yang belum tercantum dalam Perda.

Terkait hal itu, Kabag Hukum Setdakab Magetan mengatakan bahwa narasi pencantuman IKM dalam Raperda memang berlum ditetapkan.

“Memang ini narasinya belum berbentuk penetapan. Raperda ini adalah arahan kebijakannya. Jika ternyata tidak masuk dalam Raperda bukan berarti tidak boleh, namun bukan menjadi focus,” paparnya.

Aspirasi warga Plaosan terkait kesediaan dan kestabilan harga pupuk setelah terbentuknya Perda ini. Kamto, perwakilan Kecamatan Plaosan mempertanyakan peran pemerintah dalam mengatasi kemelut persoalan pupuk yang tengah menjadi keluhan para petani Magetan.

Jaka Risdiyanto menyebut, terkait subsidi pupuk, untuk saat ini masih menjadi ranah pusat. Sehingga pihaknya tidak dapat memutuskan kebijakan lebih jauh.

“Pupuk itu ranahnya dari Dinas Pertanian, akan tetapi intinya jika subsidi pupuk dicabut, maka dapat terjadi kenaikan harga. Saya tidak dapat menjawab secara detil, karena ini sudah ranahnya Pusat,” jawab Jaka.

BACA JUGA: Menginjak Usia 347 Tahun, Ini Deretan Prestasi Pemkab Magetan di Bidang Kesehatan

Lebih lanjut, Pengusaha Kulit Sawo Magetan berharap dengan adanya RPIK ini, pemerintah daerah mampu memfasilitasi pemasaran produk para pengusaha. Salah satunya dengan mengikutsertakan pengusaha ke dalam event pameran.

“Biaya promosi biasanya selalu lebih tinggi dari biaya produksi. Menurut kami pemasaran yang paling efektif adalah mengikutsertakan kami ke dalam event pameran. Selain itu dapat menjadi pembelajaran bagi pengusaha untuk melihat persaingan yang ada,” kata perwakilan pengusaha Kulit Sawo Magetan.

Pihaknya juga mengaku, upaya memasarkan produk mereka kepada institusi pemerintah juga mampu mendongkrak penghasilan.

Pemkab Magetan pun sangat mendukung produk sepatu kulit Magetan. Terkait pemasaran produk, Pemkab akan mengupayakan bantuan.

“Brand sepatu kulit Magetan masih tetap laku hingga sekarang karena murni kulit tanpa ada campuran, sedangkan yang di toko itu sudah campuran. Itulah kenapa waktu pameran dulu saya bawa sepatu kulit dan laku hingga habis,” ujar Kepala Disperindag.

“ Branding itu memang sangat menentukan, bukan secara individu pengusaha, tapi secara global seperti brand produk kulit di Magetan. Sebagai bukti dulu dari Indag pernah membawa produk kulit Magetan ke Pameran di Kalimantan dan langsung laku hingga habis,” timpal Kabag Hukum. (lna)