Sopir Sambo Sebut Kuat Ma’ruf Sempat Titip Pisau dan HT Usai Brigadir J Tewas
Pria yang disapa Yogi ini mengungkapkan bahwa Kuat Ma’ruf sempat menitipkan pisau dan Handie Talkie (HT) padanya usai Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas pada 8 Juli 2022 lalu. Untuk dikembalikan ke dapur rumah pribadi yang berada di Saguling.
NUSADAILY.COM – JAKARTA - Sopir mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo, Prayogi Iktara Wikaton bersaksi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2022).
Pria yang disapa Yogi ini mengungkapkan bahwa Kuat Ma’ruf sempat menitipkan pisau dan Handie Talkie (HT) padanya usai Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas pada 8 Juli 2022 lalu.
“Pisau apa?” tanya anggota majelis hakim.
BACA JUGA: Punya Firasat Aneh saat Diminta Evakuasi, Sopir Ambulans...
“Kurang lebih seperti pisau dapur yang mulia, pisau kecil,” jawab Yogi.
Yogi mengaku bahwa asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo itu menitipkan dua pisau untuk dikembalikan ke dapur rumah pribadi yang berada di Saguling.
Ia mengatakan, permintaan untuk menaruh pisau itu terjadi saat bertemu dengan Kuat Ma’ruf di gerbang pintu rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga.
“Seingat saya ada dua bilah (pisau). (Dititipin Kuat) saat di gerbang waktu papasan. Om kuat panggil. Kemudian menyerahkan ke saya. Terus bilang, 'tolong om titip ditaruh di dapur'," ujar Yogi.
Usai penjelasan itu, jaksa penuntut umum menunjukkan barang bukti dua pisau yang diserahkan terdakwa Kuat Ma'ruf kepada Yogi.
Dua bilah pisau itu diperlihatkan kepada hakim, saksi dan terdakwa Kuat Ma’ruf dalam persidangan tersebut.
BACA JUGA: Ibunda Brigadir J Belum Temukan Jawaban Mengenai Hubungan Kuat dan Putri Candrawathi
Dalam dakwaan, Kuat Ma'ruf disebut berinisiatif membawa pisau sesaat sebelum penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Pisau itu digunakan Kuat Ma'ruf untuk berjaga-jaga seandainya Brigadir J melawan saat hendak ditembak.
"Saksi Kuat Ma'ruf yang sebenarnya juga sudah mengetahui akan dirampasnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan kehendaknya sendiri sudah membawa pisau di dalam tas selempangnya yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan apabila korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melakukan perlawanan," kata jaksa membacakan surat dakwaan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).(lna)