Sopir Odong-odong Maut di Serang Dituntut 12 Tahun Penjara

Terdakwa Juli dinilai bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 311 ayat 1, 2, 3, 4, dan ayat 5 sebagaimana UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Nov 9, 2022 - 00:31
Sopir Odong-odong Maut di Serang Dituntut 12 Tahun Penjara
Sopir Odong-odong Maut/ foto: detik.com

NUSADAILY.COM – SERANG - Juli, seorang sopir odong-odong dituntut 12 tahun penjara karena odong-odong yang dikendarainya tertabrak kereta hingga menewaskan 10 orang. Terdakwa juga dituntut pidana denda Rp 24 juta.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Juli berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama Terdakwa ditahan dan pidana denda Rp 24 juta subsider tiga bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum Selamet di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (8/11/2022).

Oleh jaksa, terdakwa Juli dinilai bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 311 ayat 1, 2, 3, 4, dan ayat 5 sebagaimana UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jaksa menilai terdakwa dengan sengaja mengemudikan kendaraan dengan cara membahayakan nyawa dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan terluka.

BACA JUGA : Kecelakaan Maut Angkot Tercebur Sungai di Pandeglang, 2 Siswa Tewas

"Hal yang memberatkan Terdakwa, akibat perbuatan Terdakwa, 10 orang meninggal dunia, 2 orang luka berat, dan 21 orang luka ringan," ujarnya.

Pertimbangan yang meringankan, terdakwa selama ini belum pernah dihukum. Selain itu, jaksa menilai terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya. Dalam pertimbangan yang diuraikan jaksa, terdakwa telah dengan sengaja mengemudikan kendaraan jenis odong-odong berkapasitas 22 penumpang namun diisi oleh 33 penumpang.

Terdakwa juga dinilai jaksa memaksakan diri tetap melintas di perlintasan kereta api di Silebu, Kragilan, Kabupaten Serang, meski jarak dengan kereta sudah dekat. Saat kecelakaan itu, terdakwa sudah diperingatkan para penumpang tapi tidak dihiraukan.

BACA JUGA : KNKT Usul Larang Klakson Telolet di Truk dan Bus Usai Rilis Hasil Investigasi Kecelakaan Maut Pertamina

"Sehingga keadaan tersebut membahayakan nyawa dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, korban luka berat dan ringan," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, kejadian odong-odong maut terjadi pada Selasa (26/7) pukul 11.00 WIB di perlintasan tanpa palang pintu di Silebu. Sembilan orang tewas di tempat, sedangkan satu di rumah sakit. Kepolisian langsung menetapkan Juli (27) sebagai tersangka pada keesokan harinya setelah kejadian maut tersebut.(ros)