Soal Tuntutan Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Begini Tanggapan Masyarakat

Jika dikalkulasikan, lanjutnya wacana memperpanjang masa jabatan kades menjadi sembilan tahun akan memungkinkan seorang kades dapat menjabat hingga 27 tahun, mengingat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengizinkan seorang kades dapat menjabat selama tiga periode.

Jan 27, 2023 - 07:30
Soal Tuntutan Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Begini Tanggapan Masyarakat

NUSADAILY.COM – JAKARTA – M Nur Ramadhan, Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) beranggapan wacana perubahan masa jabatan kepala desa (kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun dalam satu periode bertentangan dengan semangat pembatasan kekuasaan.

M Nur meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menyingkap persoalan dekadensi etika kepemimpinan di tengah capaian kinerja yang minim dan pada gilirannya menjadi teladan buruk yang diikuti oleh para kepala desa.

Menurutnya, Jokowi dan DPR harus menolak wacana perpanjangan masa jabatan kades dan menunda rencana untuk merevisi UU Desa sampai setelah Pemilu 2024.

Menurut M Nur, masa jabatan yang panjang akan membuka peluang korupsi lebih besar, serta melanggar dan mengkhianati prinsip demokrasi yang telah susah payah dibangun sejak dulu.

"Hal ini bertolak belakang dengan semangat pembatasan kekuasaan dalam prinsip negara hukum di Indonesia," kata Nur dalam keterangannya, Rabu (25/1).

Jika dikalkulasikan, lanjutnya wacana memperpanjang masa jabatan kades menjadi sembilan tahun akan memungkinkan seorang kades dapat menjabat hingga 27 tahun, mengingat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengizinkan seorang kades dapat menjabat selama tiga periode.

Nur memandang alasan memperpanjang masa jabatan kades untuk meredam eskalasi Pilkades merupakan suatu hal yang mengada-ada serta meremehkan kemampuan masyarakat mengelola konflik.

Kalau pun ada dinamika dalam Pilkades, menurutnya, sulit menemukan hubungannya dengan rentang masa jabatan selama enam tahun sebagaimana diatur saat ini.

Nur melanjutkan, wacana memperpanjang masa jabatan kades patut diduga cerminan dari politik transaksional menuju Pemilu 2024.

"Presiden dan DPR merupakan pihak yang memegang kewenangan legislasi, sehingga menjadi sangat berdasar jika wacana ini bisa jadi bentuk politik transaksional karena sulit menemukan argumen rasional dari usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut," katanya.

Dia memandang, hilangnya kesadaran akan pentingnya membangun preseden positif dalam praktik demokrasi dari tingkat terbawah dari elite politik menunjukkan kemiskinan pemahaman untuk mewariskan nilai-nilai terbaik ke generasi mendatang.

"Bila Pilkades yang selama ini dianggap sebagai praktik terbaik demokrasi dari level pemerintahan terbawah, maka penyangkalan elite politik akan praktik ini akan menunjukkan bahwa inisiatif menggergaji praktik terbaik justru datang dari aktor pemegang kekuasaan itu sendiri," kata Nur.

Jokowi harus tolak usul Kades 9 Tahun
Selain itu, dia juga mendesak Jokowi-DPR untuk fokus dalam melakukan penataan terhadap pemerintahan desa, sehingga menghilangkan peluang korupsi dan memperbaiki kehidupan demokrasi di tingkat desa.

"Semua pihak, khususnya Apdesi, untuk menghentikan wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa dan fokus meningkatkan kehidupan berdemokrasi di tingkat desa," katanya.

Para kepala desa yang tergabung dalam Papdesi (Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) sebelumnya ramai-ramai datang ke Jakarta untuk Berdemonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/1).

Mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun dalam satu periode. Mereka meminta DPR merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Desa.

Merespons desakan itu, Jokowi tak ambil pusing. Dia mengaku tak mempermasalahkan setiap aspirasi masyarakat. Menurutnya hal itu bisa disampaikan ke DPR.

"Yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi Silahkan disampaikan kepada DPR," ucap Jokowi.

Parpol Takut Dihabisi di Pemilu 2024, Usulkan Revisi UU Desa

Terpisah, Komisi II DPR menjadi pengusul revisi UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa usai muncul permintaan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 menjadi 9 tahun.

Sementara, pemerintah belum merespons usulan Komisi II DPR untuk merevisi UU Desa. Apakah setuju atau tidak setuju jika UU Desa direvisi.

Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengaku sudah mengirim surat ke Badan Legislasi DPR mengenai inisiatif revisi UU tersebut. Dalam surat, Komisi II meminta agar revisi UU Desa menjadi inisiatif DPR.

"Kami dari Komisi II ya sudah mengajukan surat kepada Baleg untuk bisa memasukkan revisi undang-undang desa sebagai, apa namanya inisiatif DPR," ucap Junimart yang merupakan politikus PDIP itu di DPR, Selasa (24/1).

Dipihak lain, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pemerintah masih mengkaji berbagai hal, termasuk soal wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa.

"Soal perpanjangan masa jabatan dari enam kali tiga menjadi sembilan tahun. Saya berpendapat, kami kaji dulu. Kami kaji dulu positifnya apa, negatifnya apa," ujar Tito di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (25/1).

"Kalau banyak positifnya ya kenapa tidak, tapi kalau banyak mudharat-nya ya mungkin tetap di posisi UU sekarang, 6 tahun kali 3, 18 tahun, kan lama juga itu," tegasnya.

Begitu juga dengan Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Dia bakal memikirkan usul perpanjangan masa jabatan kepala desa satu periode hingga sembilan tahun apakah memiliki nilai maslahat atau tidak.

"Mengenai maslahat usul itu, saya kira itu nanti akan dipikirkan mana yang apakah rasional atau tidak, maslahat apa tidak," kata Ma'ruf di Gedung Bidakara, Jakarta, Rabu (25/1).

Upaya Komisi II DPR sebagai pihak yang berinisiatif mengusulkan revisi UU Desa itu juga dilakukan usai diancam oleh kepala desa yang menggelar demonstrasi pada 17 Januari lalu.

Kala itu, para kepala desa demonstrasi di depan Gedung DPR, Jakarta dan meminta meminta perpanjangan masa jabatan. Mereka mengancam akan menghabisi suara partai politik yang tidak setuju jika masa jabatan kepala desa tidak diperpanjang.

Kades Tentenan Timur, Larangan, Pamekasan Farid Afandi mengatakan ancaman itu muncul sebagai langkah serius agar aspirasi para Kades bisa dipertimbangkan.

"Suara parpol di Pemilu 2024 nanti yang tidak mendukung masa jabatan Kades jadi 9 tahun akan kami habisi," tutur Farid, Jumat (20/1).

"Teman-teman Kades di Madura melakukan hal-hal dan langkah serius agar aspirasi Kades di tanah air bisa diperhitungkan. Ini juga menjadi cambuk kepada seluruh parpol di Senayan," lanjut Farid.

Ia juga mengingatkan potensi para Kades yang memiliki pengaruh besar terhadap suara dan nasib parpol pada Pemilu 2024 mendatang. Pasalnya, Farid mengklaim setidaknya terdapat 800 Kades yang bergabung dalam demo ke DPR RI di Senayan, Jakarta.

Pada 17 Januar lalu, Farid mengklaim sudah ada lima parpol yang menyetujui masa jabatan Kades diperpanjang lewat revisi undang-undang. Ia bersama Kades lain juga masih memantau partai-partai yang belum menentukan sikap.

"Partai lain untuk sementara yang kami terima PKB, PDIP, Gerindra, Golkar dan PPP, partai lainnya masih kami pantau," ungkapnya waktu itu.

Saat ini, Baleg DPR juga masih menunggu jawaban dari pemerintah mengenai usulan revisi UU Desa yang diajukan oleh Komisi II DPR.(sir/han)