Soal Rumah Dinas, KKBPA Ngadu ke LBH PEPABRI

Kedatangan perwakilan KKBPA disambut oleh pengurus LBH Pepabri. Mereka mengajukan keberatan dan menuntut keadilan dalam rencana pengalihan lahan di Jl. Dr. Sahardjo kompleks Akabri.

Mar 19, 2023 - 07:28
Soal Rumah Dinas, KKBPA Ngadu ke LBH PEPABRI
Perwakilan KKBPA saat diterima Tim LBH PEPABRI

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Sejumlah orang dari perwakilan Kerukunan Keluarga Besar Penghuni Komplek Akabri (KKBPA) mengadu ke LBH PEPABRI di Jalan Pangeran Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Jum'at 17 Maret 2023.

Kedatangan perwakilan KKBPA disambut oleh pengurus LBH Pepabri. Mereka mengajukan keberatan dan menuntut keadilan dalam rencana pengalihan lahan di Jl. Dr. Sahardjo kompleks Akabri.

Mereka juga mempertanyakan dan mengugat keabsahan Sertifikat Hak Pakai Mako Akademi TNI terhadap Lahan dan Bangunan Kompleks Akabri. 

"Kami juga menuntut pencabutan Sertifikat Hak Pakai tersebut dan mengembalikan hak kepada warga penghuni sebagai pemilik sah," ujar Tim Warga Komplek Hapsari kepada pers di Jakarta, Sabtu (18/3).

Sementara itu, Tim hukum dari LBH Pepabri Iwan Kusuma mengatakan, bahwa kabar terbaru mencuat yakni isu penggusuran kembali meresahkan warga penghuni kompleks tentara, sekitar 55 KK (pintu) di Komplek Akabri mulai resah.

 "Setelah pihak Mako Akademi TNI mengklaim memiliki hak pakai atas lahan seluas 16,170M yang berlokasi di kawasan strategis ini," ujarnya.

Meski tidak ada kekerasan, warga menolak mentah-mentah berbagai upaya yang dilakukan oleh tentara karena kepemilikan lahan dan bangunan selama lebih dari 50 tahun ini berada di daerah tanpa status kepemilikan. 

"Perumahan Komplek Akabri ini dibangun pada tahun 1967, dengan dana pembiayaan Non APBN dengan Inisiatif dan pada masa jabatan Laksamana Pertama TNI Rahmat Soemengkar selaku Danjen TNI Pertama," ungkapnya.

Adapun warga penghuni berlatar belakang kesatuan dari matra yang berbeda TNI AD, AL, AU dan POLRI. Kepemilikan Lahan dan Bangunan di Komplex Akabri jalan dr Sahardjo ini selama bertahun-tahun memang masih berstatus Abu-abu karena baik pihak Mako Akademi TNI maupun pihak warga yang telah menghuni selama lebih dari 50tahun sama-sama belum memiliki sertifikat kepemilikan. 

Dan kabarnya lahan ini awalnya memang merupakan tanah tak bertuan yang sebelumnya telah ditinggalkan pemiliknya dan saat itu masih berupa kandang pemeliharaan Babi.

"Seluruh biaya pemeliharaan, pembangunan, perbaikan, pembangunan fasum dan fasos merupakan hasil dari swadaya oleh warga penghuni," pungkas Iwan. (hud)