Soal Keterlambatan Pendaftaran Tim Kampanye Pilbup Magetan 2024, Begini Kata KPU

Keterlambatan disebabkan oleh masalah teknis pada sistem pengunggahan dokumen yang seharusnya dilakukan secara bersamaan.

Oct 1, 2024 - 13:40
Soal Keterlambatan Pendaftaran Tim Kampanye Pilbup Magetan 2024, Begini Kata KPU
Noviano Suyide ketua KPU Magetan. Nusadaily/ Riyanto.

Magetan, Nusadaily.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan, Noviano Suyide, memberikan penjelasan terkait keterlambatan pendaftaran tim kampanye dari tiga pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Magetan 2024 yang sebelumnya disoal dan dinilai cacat hukum.

Noviano menjelaskan bahwa keterlambatan ini disebabkan oleh masalah teknis pada sistem pengunggahan dokumen yang seharusnya dilakukan secara bersamaan. Akibat dari masalah ini, penyerahan laporan baru bisa dilakukan pada 26 September 2024, melewati tenggat waktu yang ditetapkan sebelumnya, yaitu 25 September 2024.

"Memang ada gangguan sistem yang menyebabkan laporan baru diserahkan kepada kami pada tanggal 26 September," ujar Noviano pada Selasa (01/10/2024).

Meski terlambat, Noviano memastikan bahwa tidak ada sanksi terkait keterlambatan tersebut. Berdasarkan arahan dari KPU Provinsi Jawa Timur, paslon yang belum menyerahkan laporan hingga 24 September 2024 dianggap belum terbentuk secara resmi pada tanggal 25 dan 26 September. Dalam dua hari tersebut, tidak ada aktivitas kampanye yang dilakukan oleh paslon, baik kegiatan tatap muka maupun kegiatan yang membutuhkan izin dari pihak kepolisian dan harus dilaporkan ke KPU dan Bawaslu.

Setelah masalah penyerahan laporan selesai, KPU menyatakan siap mendukung proses kampanye yang sudah dimulai sejak 25 September 2024 hingga 23 November 2024.

Dalam rapat koordinasi dengan Liaison Officer (LO) dan para pemangku kepentingan, Noviano mengungkapkan bahwa tidak ada pembatasan zonasi untuk kampanye kali ini, sehingga paslon bebas berkampanye di seluruh wilayah tanpa batasan.

"Kami sudah mengadakan rakor dengan LO dan stakeholder lainnya. Berdasarkan arahan terbaru dari provinsi, tidak ada zonasi kampanye, sehingga paslon dapat berkampanye tanpa pembatasan wilayah,” tambah Noviano.

KPU juga memastikan akan terus memantau jalannya kampanye dan bekerja sama dengan pihak terkait untuk memastikan aturan dipatuhi. Noviano menghimbau para paslon untuk tetap menjaga ketertiban dan melaporkan izin kampanye kepada kepolisian, KPU, dan Bawaslu. (*/nto).