Soal Kasus Richard Mille, Kapolri Low Respon

Kasus Richard Mille menjadi perkara yang cukup menuai sorotan serius dari publik. Sejumlah kalangan, mulai dari pengamat kepolisian hingga DPR RI, pernah bersuara mengenai kasus ini. Pasalnya, perkara Richard Mille menyeret nama-nama besar di kepolisian dengan tuduhan pemerasan.

Mar 4, 2023 - 00:01
Soal Kasus Richard Mille, Kapolri Low Respon

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga kini belum memberikan klarifikasi atas sengkarut kasus Richard Mille yang sebelumnya dilaporkan oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Januari lalu. Bagaimana sebenarnya perjalanan kasus yang ditangani Bareskrim Polri ini?

Kasus Richard Mille menjadi perkara yang cukup menuai sorotan serius dari publik. Sejumlah kalangan, mulai dari pengamat kepolisian hingga DPR RI, pernah bersuara mengenai kasus ini. Pasalnya, perkara Richard Mille menyeret nama-nama besar di kepolisian dengan tuduhan pemerasan.

Kasus ini juga meledak bertepatan pada momen peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo. Tak berselang lama, muncul kasus lain di internal kepolisian yang menyeret nama Kabareskrim Polri. 

Kasus Richard Mille mulanya hanya perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan korban bernama Tony Sutrisno. Laporannya ke Bareskrim Polri tercatat dengan nomor STTL/265/VIL2021/BARESKRIM tanggal 26 Juni 2021.

Laporan itu mencatat Tony membeli dua buah jam Richard Mille dengan jenis Black Sapphire Dragon dan Blue Sapphire Unique Piece pada tahun 2019 dengan sistem pre-order.

Tony mengaku kedua jam yang dibeli melalui Brand Manager Richard Mille Jakarta, Richard Lee, sedianya dapat diterima pada 2021. Namun setelah dilakukan pelunasan, ia mengaku masih belum juga mendapatkan barang tersebut.

Kasus dugaan penipuan itu dikabarkan sempat diusut oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sebelum dilimpahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Sementara itu pimpinan PT Royal Mandiri Internusa sebagai operator butik Richard Mille Jakarta, Yullie, menepis tuduhan penipuan yang dilayangkan oleh Tony Sutrisno.

Yullie menjelaskan pembelian jam oleh Tony tersebut dilakukan kepada Richard Mille Asia Pte Ltd di Singapura. Menurutnya, hal itu juga telah tercantum dalam surat keterangan Richard Mille Asia Pte Ltd tertanggal 2 September 2021 yang dibuat di hadapan Lee Meng Mew, Notaris Publik di Republik Singapura.

Richard Mille Asia Pte Ltd, katanya, juga mengakui telah menerima pembayaran penuh atas kedua jam tangan tersebut dari Tony Trisno sebesar SGD6.805.400. Yullie mengaku bingung mengapa Tony tak mau mengambil kedua jam tersebut di Singapura.

"Fisik kedua jam tangan tersebut ada di Richard Mille Asia Pte Ltd di Singapura dan saat ini sedang menunggu Saudara Tony Trisno untuk mengambil kedua jam tangan tersebut," jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelapor maupun Richard Mille Jakarta, Dittipideksus Bareskrim Polri lantas memutuskan menutup kasus tersebut pada 27 Mei 2022.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan beralasan pihaknya tidak menemukan unsur tindak pidana dalam kasus itu.

"Sudah dihentikan proses lidiknya, karena fakta dari hasil gelar perkara belum ditemukan adanya dugaan tindak pidana," ujarnya kepada wartawan, Jumat 23 September 2022.

"Belum ditemukan peristiwa pidananya sehingga, demi kepastian hukum, perkara tersebut dihentikan proses penyelidikannya," imbuhnya.

Di sisi lain, Tony mengaku dirinya juga sempat mengalami pemerasan oleh sejumlah pejabat saat kasus tersebut masih ditangani oleh Dittipidum Bareskrim Polri.

Ia menyebut pemerasan yang dialaminya sama seperti diagram pemerasan yang sempat beredar di media sosial pada Oktober 2022. Tony telah melaporkan dugaan pemerasan itu terhadap Kadiv Propam Polri saat itu Ferdy Sambo.

Dalam diagram dugaan pemerasan tersebut, Tony dalam keterangan resminya mengaku sempat diperas oleh mantan Kanit Dittipidum Bareskrim Polri Kompol Agus Teguh sebesar Rp3,7 miliar dengan iming-iming kasus akan diselesaikan.

Setelahnya, uang suap itu diberikan kepada mantan Kasubdit V Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Rizal Irawan sebesar Rp2,6 miliar. Rizal kemudian disebut meminta Tony bertemu dengan Dirtipidum Bareskrim Polri saat itu Brigjen Andi Rian Djajadi untuk memberikan uang sebesar 19.000 dollar Singapura.

Dalam diagram yang sama disebutkan pula bahwa Kompol Agus Teguh kemudian dijatuhi sanksi demosi selama 10 tahun akibat aksi pemerasan itu.

Sementara Kombes Rizal Irawan yang disebut sempat mendapat sanksi demosi selama lima tahun diberikan pengurangan dalam banding menjadi satu tahun karena atensi dari Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

Sedangkan untuk Brigjen Andi Rian diklaim laporannya dihentikan atas perintah Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Andi Rian Djajadi yang saat ini sudah menjadi Kapolda Kalimantan Selatan pernah dimintai konfirmasi terkait dugaan pemerasan itu. Meski begitu, Andi enggan menanggapi kembali kasus dugaan tersebut.

Meski begitu pada Senin 31 Oktober 2022, Andi Rian sempat meminta agar dugaan pemerasan itu diklarifikasi kepada pihak yang menyebarkan diagram tersebut.

"Tanyakan saja kepada yang membuat (diagram)," ujarnya kepada wartawan.

Adapun Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto juga enggan berkomentar lebih lanjut ihwal kasus tersebut. Ia mengaku tidak mengetahui terkait dugaan pemerasan yang dimaksud dan meminta agar ditanyakan langsung kepada Propam Polri.

"Saya enggak tahu ada pemerasan atau tidak, silakan dicek saja ke Propam. Tanyakan ke Propam ya, mereka yang periksa dan sudah menghukum. Bahkan ada yang mengembalikan," kata dia.

Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono juga telah dimintai konfirmasi terkait dugaan atensi keringanan sanksi demosi terhadap Kombes Rizal. Akan tetapi hingga kini keduanya belum memberikan tanggapan atas tudingan tersebut.

Pada Rabu (22/2/2023) lalu, Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto mengatakan pihaknya masih menunggu balasan dari Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri terkait permohonan klarifikasi dugaan pemerasan dalam kasus penipuan jam mewah seharga Rp77 miliar itu.

"Kami sudah merespons dengan memintakan klarifikasi ke Mabes Polri. Kami sementara ini menunggu. Kami melalui Irwasum, Irwasum baru nanti Wassidik, naik ke Irwasum baru ke kami," katanya.(EQ)