Soal Dugaan Barbuk Sabu Teddy Minahasa Masih Utuh, Begini Respons Kejati Sumut

Sebelumnya pengacara Teddy, Hotman Paris mengatakan kliennya mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lantaran ditemukan fakta baru bahwa sabu seberat lima kilogram yang disebut telah dijual ternyata disimpan oleh kejaksaan. Disampaikan Hotman, pencabutan BAP ini juga dikarenakan sabu lima kilogram yang menjadi objek dalam kasus ini tidak ada kaitannya dengan Teddy.

Nov 19, 2022 - 03:10
Soal Dugaan Barbuk Sabu Teddy Minahasa Masih Utuh, Begini Respons Kejati Sumut
Irjen Teddy Minahasa

NUSADAILY.COM – MEDAN - Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengaku pihaknya belum mendapatkan info pasti terkait kabar disebut menyimpan barang bukti sabu seberat lima kilogram di kasus Irjen Teddy Minahasa.

Ia mengatakan pihaknya akan mengecek terlebih dahulu info itu.

"Sejauh ini belum ada terinfo. Namun kita cek kembali info tersebut," ujarnya, mengutip CNNIndonesia.com, Jumat (18/11).

Sebelumnya pengacara Teddy, Hotman Paris mengatakan kliennya mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lantaran ditemukan fakta baru bahwa sabu seberat lima kilogram yang disebut telah dijual ternyata disimpan oleh kejaksaan.

Disampaikan Hotman, pencabutan BAP ini juga dikarenakan sabu lima kilogram yang menjadi objek dalam kasus ini tidak ada kaitannya dengan Teddy.

Sebab, sabu yang diduga diambil dari barang bukti pengungkapan kasus oleh Polres Bukittinggi dan disebut dijual atas perintah Teddy, nyatanya masih utuh.

"Barang bukti yang disita pada saat itu masih ada utuh ada lengkap di kejaksaan lima kilogram dan dimusnahkan 35 kilogram lengkap dengan berita acara disaksikan oleh semua pimpinan daerah, aparat dan 75 media massa saat itu," tuturnya.

Diketahui, Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba. Ia diduga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram.

Selain Teddy, ada empat anggota polisi yang juga berstatus tersangka. Yakni, AKBP Dody yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol KS, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.

Kemudian ada enam tersangka lain adalah warga sipil juga ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(mar/han)