Soal Aksi Pembubaran Paksa Rapat YLBHI di Sanur, Begini Tanggapan Polda Bali

Satake mengatakan pendalaman tersebut juga akan dilakukan terhadap pecalang setempat dan personel kepolisian yang disebut turut melakukan aksi pembubaran tersebut.

Nov 26, 2022 - 17:36

NUSADAILY.COM – DENPASAR - Polda Bali menyatakan bakal mendalami aksi pembubaran paksa rapat internal Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Sanur, Bali, pada Sabtu (12/11) kemarin.

Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan pihaknya akan segera melakukan pengecekan ke lapangan terkait kejadian tersebut.

Satake menjelaskan saat ini Pemprov Bali memang telah mengeluarkan edaran terkait pembatasan kegiatan dan aktivitas masyarakat.

Ia pun belum dapat memastikan apakah pembubaran rapat internal YLBHI dikarenakan hal tersebut atau terkait faktor lainnya.

"Kami akan melakukan crosscheck dulu di lapangan terkait kejadiannya, bagaimana sebenarnya," ujarnya nebgutip CNNIndonesia.com, Senin (14/11).

Satake mengatakan pendalaman tersebut juga akan dilakukan terhadap pecalang setempat dan personel kepolisian yang disebut turut melakukan aksi pembubaran tersebut.

"Terkait bagaimana tindakannya itu dilakukan oleh pecalang dan aparatnya itu, aparat mana. Nanti ada tim yang turun ke sana," ujarnya.

Sebelumnya, rapat internal dan gathering YLBHI di Sanur, Bali, dikabarkan dibubarkan secara paksa oleh aparat kepolisian, pada Sabtu (12/11).

Ketua YLBHI Muhammad Isnur menuturkan peristiwa pembubaran paksa bermula sekitar pukul 12.30 WITA, ketika lima orang mengaku petugas desa/pecalang masuk ke dalam villa di Sanur.

Mereka mempertanyakan kegiatan dan jadwal kepulangan serta berulang kali menyampaikan mengenai pelarangan melakukan kegiatan apa pun selama Presiden G20. Mereka juga meminta YLBHI untuk membuat surat pernyataan dan penjelasan.

Sekitar pukul 17.00 Wita, puluhan personel kepolisian yang tidak berseragam bersama pecalang disebut kembali masuk ke dalam vila dan menuduh YLBHI melakukan siaran langsung.

Isnur menyebut aparat berulang kali menyampaikan bahwa kegiatan YLBHI tidak mengantongi izin dari desa setempat dan sedang menerapkan pembatasan kegiatan di beberapa daerah.

Ia menilai tindakan aparat kepolisian bersama sekelompok masyarakat yang mengaku sebagai aparat desa dan pecalang telah melanggar hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).(han)