Simpan Senpi Jenis AK-47 Tanpa Izin, Pria di Maluku Ditahan Polisi

"Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polda Maluku di Ambon," kata Direktur Reskrimum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar dilansir Antara, Selasa (16/5/2023).

May 17, 2023 - 20:01
Simpan Senpi Jenis AK-47 Tanpa Izin, Pria di Maluku Ditahan Polisi
Warga Maluku ditangkap polisi gegara simpan senjata AK-47 (dok Antara)

 NUSADAILY.COM – MALUKU - Warga Desa Pasinalo, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, berinisial WH ditangkap polisi usai menyimpan senjata api jenis AK-47 tanpa izin. Ia kini ditahan di Polda Maluku.

"Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polda Maluku di Ambon," kata Direktur Reskrimum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar dilansir Antara, Selasa (16/5/2023).

WH ditangkap di rumahnya, pada Rabu (10/5) pukul 16.30 WIB. Pria 62 tahun itu diamankan beserta barang bukti AK-47.

BACA JUGA : Panglima TNI Ungkap Penyalahgunaan Senpi dan Amunisi Oleh...

"Barang bukti yang kami amankan yaitu satu pucuk senjata api organik jenis AK-47, satu buah magasen senpi AK-47, 43 butir amunisi kaliber 7.62 mm, dan satu buah tas ransel merek polo warna abu-abu," ungkap Andri.

WH diamankan usai polisi mendapatkan laporan dari masyarakat. Polisi langsung mendatangi rumah WH.

"Sesampainya di rumah tersangka, anggota Ditreskrimum Polda Maluku berbicara dengan tersangka dan menemukan sebuah tas yang berisi 43 butir amunisi kaliber 7.62 mm. Kemudian salah satu anggota masuk dalam dapur dan menemukan satu pucuk senjata api organik jenis AK 47," ujarnya, dilansir dari detik.com

Setelah AK-47 itu ditemukan, pelaku dibawa ke Polda Maluku. Kemudian, WH dimintai keterangan terkait penyimpanan AK-47.

"Senjata api ini telah dikuasai dan digunakan pelaku selama tiga tahun dari tahun 2020 sampai 2023. Dia (WH) menggunakannya untuk berburu binatang di hutan dan penggunaannya sudah 50 kali, namun apa pun alasannya karena ini senjata api terkait kepemilikan tentunya harus memiliki izin," katanya.

WH disangkakan Pasal 1 Ayat (1) Undang Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

Di kesempatan yang sama, Andri mengimbau masyarakat yang masih menyimpan senpi bisa diserahkan ke pihak kepolisian.

"Kalau khawatir dapat diproses hukum, pemerintah desa bisa memfasilitasi masyarakat untuk menyerahkan senpi kepada pihak keamanan. Karena dengan begitu kami tidak akan melakukan proses hukum," ujarnya.

Beredar informasi, pemilik AK-47 tersebut adalah anggota DPRD SBB. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap informasi itu.

"Sementara kami masih kembangkan terkait kepemilikan senjata api ini. Ada beberapa saksi yang dimintai keterangan terkait asal usul senjata api tersebut, dan rencananya besok (Rabu) kami akan meminta keterangan dari yang bersangkutan (oknum anggota DPRD SBB). Surat sudah dikirim untuk diperiksa besok," ucapnya. (ros)