SiLPA APBD Kabupaten Magetan Tahun 2022 Masih Tinggi, Rp233 Miliar

DPRD Magetan melalui panitia khusus akan menelisik apakah SiLPA tersebut dari efisiensi atau karena memang ada kendala dalam penyerapannya.

Mar 17, 2023 - 04:11
SiLPA APBD Kabupaten Magetan Tahun 2022 Masih Tinggi, Rp233 Miliar
Foto : Sujatno, Ketua DPRD Magetan

NUSADAILY.COM - MAGETAN - Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daera (APBD) Kabupaten Magetan tahun 2022 masih tinggi, yaitu Rp233 miliar. Hal itu terungkap dalam  Rapat Paripurna DPRD dengan Agenda Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Magetan Tahun 2022 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Magetan, Kamis (16/03/2023).

Ketua DPRD Magetan Sujatno mengatakan jumlah angka SiLPA senilai Rp233 miliar masih tinggi. Pihaknya melalui panitia khusus akan menelisik apakah SiLPA tersebut dari efisiensi atau karena memang ada kendala dalam penyerapannya. 

"Kami akan cek dalam 30 hari setelah penyerahan LKPJ hari ini. Yang jelas bisa jadi banyak faktor penyebabnya. Apakah ada kendala dalam pelaksanaan anggaran atau karena ada efisiensi. Silpa lebih dari Rp200 miliar itu masih tinggi ya," kata legislator PDI Perjuangan itu. 

Jika dibandingkan dengan SiLPA tahun 2021, lanjutnya, jumlah itu sudah mengalami penurunan. SiLPA tahun 2021 mencapai Rp363 miliar dan sempat menjadi perhatian serius seluruh elemen.

Lebih lanjut dikatakan Sujatno, Pansus nantinya bakal menyampaikan hasilnya sesegera mungkin. Analisis SiLPA harus dilakukan dari perencanaannya. 

"Semua bermula dari perencanaannya ya. Karena bisa jadi perencanaannya yang masih ada kekeliruan. Selain itu, apakah ada pula efisiensi yang bisa dilakukan sehingga anggarannya masih sisa," pungkas Sujatno.

Untuk diketahui, sebagaimana dalam pasal 149 UU nomor 2 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah (HKPD) dalam hal SiLPA daerah tinggi dan kinerja layanan tinggi, SiLPA dapat diinvestasikan dan/atau digunakan untuk pembentukan dana abadi daerah. Dengan memperhatikan kebutuhan yang menjadi prioritas daerah yang harus dipenuhi.

Dalam ayat juga disebutkan, dalam hal SiLPA daerah tinggi dan kinerja layanan rendah, pemerintah daerah dapat mengarahkan penggunaan SiLPA dimaksud untuk belanja infrastruktur pelayanan publik daerah yang berorientasi pada pembangunan ekonomi daerah. (*/nto).