Sidang Tuntutan Bharada Richard Eliezer Dimulai

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Sidang dipimpin Wahyu Iman Santoso sebagai ketua majelis hakim.

Jan 18, 2023 - 23:22
Sidang Tuntutan Bharada Richard Eliezer Dimulai
Bharada Richard Eliezer / ist

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Sidang tuntutan mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, di kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat dimulai. Eliezer mengikuti sidang secara langsung.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Sidang dipimpin Wahyu Iman Santoso sebagai ketua majelis hakim.

Dilansir dari detik.com, Eliezer tampak mengenakan kemeja putih. Saat persidangan dimulai, rompi tahanan dan borgol Eliezer dilepas.

BACA JUGA : Kuat Ma'ruf dan Ricky Akan Jalani Sidang Tuntutan Kasus...

Hakim Wahyu mulanya bertanya kondisi Eliezer hari ini. Eliezer mengaku dalam keadaan sehat.

"Saudara terdakwa Richard Eliezer sehat hari ini?" tanya hakim Wahyu.

"Sehat, Yang Mulia," jawab Eliezer

Hakim Wahyu pun kemudian mempersilakan jaksa penuntut umum untuk membacakan requisitoir atau surat tuntutan terhadap Eliezer.

Eliezer Didakwa Pembunuhan Berencana

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.

BACA JUGA : Bunda Corla Berencana Datang ke Indonesia, “Bukan Mau Tampil ke Televisi”

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10/2022).

Dalam perkara ini, Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ros)