Sidang Tragedi Kanjuruhan Bakal Digelar Kembali Pekan Ini pada Hari Kamis dan Jumat

"Kamis dua terdakwa," kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Fathur Rohman saat dikonfirmasi, Selasa (17/1).

Jan 18, 2023 - 18:34
Sidang Tragedi Kanjuruhan Bakal Digelar Kembali Pekan Ini pada Hari Kamis dan Jumat
Majelis hakim bersiap memimpin sidang kasus tragedi Stadion Kanjuruhan Malang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin (16/1/2023). (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

NUSADAILY.COM - SURABAYA - Sidang tragedi maut Stadion Kanjuruhan, akan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (19/1) dan Jumat (20/1).

Sidang Kamis (19/1) akan dijalani oleh terdakwa Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno.

"Kamis dua terdakwa," kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Fathur Rohman saat dikonfirmasi, Selasa (17/1).

Berbeda dari sidang perdana yang berlangsung online, pada sidang lanjutan nanti keduanya akan dihadirkan secara langsung di PN Surabaya.

BACA JUGA : Jelang Sidang Kanjuruhan, Ratusan Polisi Berjaga Bawa Gas...

Karena tak mengajukan eksepsi atau nota keberatan, maka persidangan Haris dan Suko pun akan masuk ke agenda pokok perkara, yakni pemeriksaan saksi.

Setidaknya akan ada 10 sampai 20 orang saksi yang bakal dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang itu.

"Saksi 10-20 orang [akan dihadirkan] masih koordinasikan dengan LPSK. Koordinasi dengan LPSK karena di bawah perlindungan LPSK," ucapnya.

Sedangkan tiga terdakwa lainnya yakni tiga anggota polisi akan menjalani sidang lanjutan pada Jumat mendatang.

Ketiganya yakni, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Ahmadi.

BACA JUGA : 17 Jaksa Disiapkan Kejati Jatim Hadapi Sidang Kanjuruhan...

Mereka bertiga akan menjalani sidang nota keberatan atau eksepsi pada Jumat (20/1). Teknis sidang tetap dijalani mereka secara daring atau online.

"Jumat (20/1), 3 terdakwa [anggota polisi] yang eksepsi. Enggak ada perintah untuk offline, jadi ya tetap online," ujarnya.

Diketahui, empat terdakwa di antaranya, yakni Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, di dakwa Pasal 359 KUHP.

Sedangkan satu terdakwa lainnya, Security Officer Suko Sutrisno, didakwa Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.(lal)