Sidang Putusan Kasus Teddy Minahasa Akan Digelar pada 9 Februari Mendatang

Hal itu disampaikan Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam sidang pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (6/2).

Feb 7, 2023 - 20:46
Sidang Putusan Kasus Teddy Minahasa Akan Digelar pada 9 Februari Mendatang
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (2/2/2023). (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Majelis Hakim menjadwalkan sidang putusan sela terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa Putra pada 9 Februari mendatang.

Hal itu disampaikan Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam sidang pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (6/2).

Jon meminta agar persidangan tidak lagi terlambat digelar seperti hari ini.

"Untuk putusan selanya, hari Kamis tanggal 9 Februari 2023 jam 09.00 WIB. Kami tidak menginginkan seperti yang tadi molor setengah jam," ujar Jon.

Menurut Jon, banyak pihak yang rugi apabila jadwal persidangan mundur dari jadwal yang telah ditetapkan. Jon menjelaskan para pihak berhak untuk memperoleh lebih cepat dan tepat terkait perkara yang dialaminya.

BACA JUGA : Hakim Menolak Permintaan Duplik Teddy Minahasa soal Narkoba

"Ke depan saya tidak ingin lagi yang terlambat, kita tetap patuh terhadap waktu yang kita sepakati. Saya minta penyelesaian perkara seluruhnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat kita harus serius dan memang harus sungguh-sungguh," jelas Jon.

Sementara dalam persidangan, Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum Teddy, menilai jaksa sama sekali tidak menanggapi eksepsi Teddy. Ia pun mengajukan kesempatan duplik kepada majelis hakim. Namun, majelis hakim menolak permintaan tersebut.

"Terdakwa ini dituduh menukar tawas. Saksi itu perlu diuraikan dalam surat dakwaan. Bagaimana proses penukaran tawas? Apakah benar yang dikuburkan itu adalah narkoba? Kalau dikuburkan, berarti narkoba yang di Jakarta enggak ada kaitan dengan yang di Bukittinggi," jelas Hotman.

Hotman mengatakan, menurut ketentuan jaksa wajib menguraikan secara jelas dan tepat tentang uraian tindak pidana. Ia menyebut hal itu yang tidak diuraikan sama sekali.

Oleh karena itu, Hotman menilai Teddy tak akan dikaitkan dalam perkara ini.

"Tanpa tuduhan menukar narkoba dengan tawas, terdakwa ini tidak akan ada di persidangan ini. Dan sekarang jaksa mengatakan itu pokok perkara, padahal itu harus diuraikan kapan ditukar. Kalau yang ditukar itu adalah benar-benar narkoba, berarti kasus ini tidak ada kaitannya dengan dia. Jadi mohon sekali lagi agar kami mengajukan duplik," jelas Hotman.

Di sisi lain, jaksa menyatakan keberatan terkait permohonan itu, karena tidak ada duplik dalam ketentuan yang tertera dalam Pasal 156 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pernyataan Hotman itu kemudian direspons oleh Hakim Ketua Jon Sarman Saragih. Jon menyebut pihaknya bakal sungguh-sungguh mempertimbangkan hal tersebut.

"Baik terima kasih. Semua yang disampaikan dicatat dalam berita acara. Kalau menyangkut pertimbangan hukumnya, nanti kami akan pertimbangkan dengan sungguh-sungguh. Percayakan saja kepada majelis hakim ya," kaya Jon.

Diberitakan, Teddy didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram (kg).

Para terdakwa dalam perkara ini merupakan AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Menurut jaksa, kasus ini bermula pada 14 Mei 2022. Saat itu Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kg. Hal itu diterangkan jaksa dalam surat dakwaan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody.

BACA JUGA : Jaksa Ungkap Teddy Minahasa Menolak Simpan Sabu Sitaan...

Dody saat itu menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi melaporkan kasus ini kepada Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumatera Barat.

Atas laporan itu, jaksa menjelaskan Teddy memerintahkan Doddy untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 kilogram.

Jaksa menjelaskan Doddy lalu mendapat perintah lagi dari Teddy untuk mengganti barang bukti sabu itu dengan tawas. Jaksa mengatakan Doddy melaksanakan perintah tersebut lantaran takut dengan Teddy.

Jaksa mengatakan pada 20 Mei 2022, Doddy menerima pesan singkat WhatsApp dari Teddy agar minimal menukar seperempat dari total keseluruhan barang bukti.

Namun dalam perjalanannya, kata jaksa, Doddy melalui Syamsul Ma'arif hanya mampu mengganti setengahnya, yaitu sebanyak lima kilogram.(lal)