Sidang Putusan Banding AG soal Kasus Penganiayaan David Bakal Digelar Hari Ini

Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan mengatakan sidang putusan banding tersebut rencananya digelar pada pukul 09.00 WIB.

Apr 27, 2023 - 15:56
Sidang Putusan Banding AG soal Kasus Penganiayaan David Bakal Digelar Hari Ini
AG ajukan banding di kasus penganiayaan David Ozora.

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Anak berinisial AG (15) menjalani sidang pembacaan putusan atas banding yang diajukan baik dari pihaknya maupun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada hari ini, Kamis (27/4).

Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan mengatakan sidang putusan banding tersebut rencananya digelar pada pukul 09.00 WIB.

"Putusan di tingkat banding dalam perkara yang bersangkutan adalah pada hari Kamis, tanggal 27 April 2023, pukul 09.00 WIB di ruang sidang PT DKI Jakarta," kata Binsar kepada CNNIndonesia.com, Kamis (27/4).

BACA JUGA : Keluarga Ungkap Sejumlah Persiapan David Ozora untuk Pulang...

Binsar mengatakan PT DKI Jakarta telah menerima berkas perkara banding AG dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan pada 17 April 2023.

Berkas perkara banding itu kemudian ditangani oleh hakim tunggal Budi Hapsari yang ditunjuk untuk mengadili perkara tersebut.

Sebelumnya, AG dan JPU mengajukan upaya hukum banding atas vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 17 April lalu.

Pada pengadilan tingkat pertama, AG dinilai terbukti turut serta melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David.

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang menginginkan AG dihukum dengan pidana penjara selama empat tahun.

BACA JUGA : Kasus Penganiayaan David, Mario Dandy Cabut Kuasanya Terhadap...

Dalam perkara ini, polisi juga menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka. Keduanya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara itu, Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.(lal)