Sidang Perdana Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Akan Digelar Hari Ini

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana gugatan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari ini, Selasa (18/10).

Nov 26, 2022 - 17:01

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana gugatan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari ini, Selasa (18/10).

Dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang rencananya dimulai pada pukul 09.40 WIB di ruang sidang Ali Said.

"Agenda sidang pertama jam 09.40 sampai selesai," dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat, Selasa (18/10).

BACA JUGA : Penggugat Jadi Tersangka, Sidang Gugatan Ijazah Jokowi Tetap Digelar

Status hukum penggugat yakni Bambang Tri Mulyono yang menjadi tersangka dan kini ditahan Bareskrim Polri atas kasus tindak pidana ujaran kebencian dan penodaan agama tak menggugurkan gugatan. Sidang tetap berjalan sesuai jadwal.

"Sidang bisa digelar, yang hadir kuasanya," kata Humas PN Jakarta Pusat Dariyanto.

Bambang Tri Mulyono yang juga merupakan penulis buku Jokowi Under Cover mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat pada Senin (3/10). Gugatan telah terdaftar dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum.

Bambang menggandeng Ahmad Khozinudin sebagai kuasa hukum.

BACA JUGA : Presiden Jokowi Resmi Berhentikan Anies Baswedan dari Gubernur DKI Jakarta

Adapun para tergugat yaitu Presiden Jokowi (tergugat I), Komisi Pemilihan Umum/KPU (tergugat II), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV).

Dalam petitumnya, Bambang ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.

PN Jakarta Pusat juga diminta menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.(lal)