Sidang Lanjutan Obstruction of Justice Hendra Kurniawan Akan Diadakan Hari Ini

Eks Karopaminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan akan menjalani sidang lanjutan obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11) hari ini.

Nov 26, 2022 - 17:21

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Eks Karopaminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan akan menjalani sidang lanjutan obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11) hari ini.

Ia akan menjalani sidang tersebut bersama dengan dua terdakwa lainnya yakni Agus Nurpatria dan Irfan Widyanto.

Dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang rencananya akan digelar pada pukul 09.00 WIB di ruang sidang tiga.

BACA JUGA : Ferdy Sambo Ungkap Penyesalan ke Orang Tua Yosua, Bahas...

"Agenda sidang keterangan saksi dari Penuntut Umum pukul 09.00-selesai," demikian dikutip dari situs SIPP PN Jakarta Selatan, Kamis (3/11).

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa menghadirkan seluruh saksi pada sidang yang digelar, Kamis (27/10).

Dari 10 saksi yang diundang, hanya tujuh orang yang hadir. Oleh karena itu, Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel menunda sidang selama satu pekan.

BACA JUGA : Ferdy Sambo Cium Kening Putri Candrawathi Sebelum Sidang...

Sebagai informasi, Hendra, Agus, dan Irfan didakwa telah melakukan obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Tindak pidana dilakukan ketiganya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo.

Atas perbuatannya itu, Hendra, Agus, dan Irfan didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.(lal)