Sidang Lanjutan Kasus Sambo Digelar Lagi Hari Ini, Eks Pejabat Polres Jaksel-Ketua RT Jadi Saksi

Hendra Kurniawan didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat

Nov 26, 2022 - 17:21

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Sidang kasus merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan akan digelar hari ini. Salah satu pengacara Hendra Kurniawan, Ragahdo Yosodiningrat, menyebut polisi dari Polres Jaksel bakal jadi saksi

"Informasi dari jaksa penuntut umum yang akan dihadirkan ada saksi-saksi dari Polres Jakarta Selatan," kata Ragahdo kepada wartawan, Kamis (3/11/2022).

Ragahdo menjelaskan, rencananya ada 13 saksi yang akan hadir dalam sidang hari ini. Dari 13 saksi itu, ada Ketua RT Kompleks Polri Duren Tiga, Seno, hingga mantan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Ridwan Soplanit.

BACA JUGA : Ferdy Sambo Ungkap Penyesalan ke Orang Tua Yosua, Bahas Narasi Pelecehan!

"Rencananya untuk saksi informasi dari jaksa penuntut umum ada 13 saksi, mayoritas terdiri dari polisi-polisi di Polres Jakarta Selatan," ucapnya, dilansir dari detik.com

Ragahdo pun memerinci saksi yang rencananya bakal hadir hari ini, yakni Seno, Ariyanto, Afung, Ridwan Soplanit, Rifaizal Samual, Ridwan Janari, Dimas Arki, Dwi Robi, Arsyad Daiva, Diryanto, Aris Yulianto, Radite Hernawa dan Agus Saripul Hidayat.

Diketahui, dalam kasus ini, Hendra Kurniawan didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Hendra bersama dengan lima orang lainnya.

"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10).

BACA JUGA : Hakim Nilai Keterangan Susi ART Sambo Bohong, Analisis Pakar Gestur Buka Suara

Lima terdakwa lain yang dimaksud adalah Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKP Irfan Widyanto, dan AKBP Arif Rachman Arifin. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

Hendra didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(ros)