Sidang Lanjutan Ferdy Sambo dkk, PN Jaksel Dijaga Ketat Petugas Polisi

Petugas polisi tampak mengatur lalu lintas di depan PN Jaksel guna menghindari kemacetan arus ketika mobil tahanan masuk ke dalam PN Jaksel. Arus lalu lintas di sekitar lokasi nampak ramai lancar.

Nov 26, 2022 - 17:03

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dan sejumlah terdakwa lainnya di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan menjalani sidang hari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN). Agenda sidang hari ini ialah tanggapan jaksa atas eksepsi Ferdy Sambo dkk.

Kamis (20/10/2022) pukul 08.19 WIB, sejumlah petugas kepolisian sudah mulai berjaga di lokasi.

Petugas polisi tampak mengatur lalu lintas di depan PN Jaksel guna menghindari kemacetan arus ketika mobil tahanan masuk ke dalam PN Jaksel. Arus lalu lintas di sekitar lokasi nampak ramai lancar.

BACA JUGA : Bharada E Ungkap Penyesalan Tembak Brigadir J di Persidangan Sambil Menangis

Terlihat area parkir di halaman gedung PN Jaksel dibuat steril. Hanya ada beberapa kendaraan yang nampak terparkir di sana.

Dilansir dari detik.com, nampak terpasang garis polisi melintang bagian sebelah kanan gedung. Diketahui garis tersebut dibuat sebagai pembatas para awak media dan kendaraan yang membawa para terdakwa memasuki gedung.

Sebelumnya, Ferdy Sambo dkk telah menjalani sidang perdana pada Senin (17/10). Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).

BACA JUGA : Kejagung Jelaskan Alasan Ferdy Sambo Tak Kenakan Rompi Tahanan Saat Sidang – Arti Warna Rompi Merah

Ferdy Sambo pun didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pada kasus pembunuhan berencana Yosua.

Sementara dalam kasus obstruction of justice, Sambo didakwa Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Ferdy Sambo menyatakan keberatan. Dia meminta dakwaan tersebut dibatalkan demi hukum.(ros)