Sidang Lanjutan Ferdy Sambo Dimulai, Orang Tua Yosua Jadi Saksi Pertama

Ferdy Sambo mengikuti persidangan secara langsung bersama istrinya, Putri Candrawathi, yang juga merupakan terdakwa.

Nov 1, 2022 - 18:57
Sidang Lanjutan Ferdy Sambo Dimulai, Orang Tua Yosua Jadi Saksi Pertama
keluarga yosua hadiri sidang sambo/ istimewa

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dimulai. Ferdy Sambo akan mendengarkan keterangan saksi.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Sidang dipimpin Wahyu Iman Sentosa sebagai ketua majelis hakim.

Dilansir dari detik.com, Ferdy Sambo mengikuti persidangan secara langsung bersama istrinya, Putri Candrawathi, yang juga merupakan terdakwa. Dia tampak mengenakan pakaian serba hitam.

BACA JUGA : Ferdy Sambo-Putri Akan Bertemu Langsung dengan Keluarga Yosua Hari Ini di Sidang Pembuktian

Pihak keluarga Yosua hadir langsung dalam persidangan. Seluruhnya tampak kompak mengenakan baju putih.

"Yang kita dengarkan dari orang tua Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak," kata hakim. Keduanya merupakan ayah dan ibu Yosua.

Saksi yang dihadiri dalam sidang kali ini diketahui merupakan saksi dari pihak jaksa penuntut umum. Total sebanyak 12 saksi akan dihadirkan.

12 orang saksi tersebut merupakan keluarga mendiang Yosua. Selain keluarga, pihak pengacara Yosua juga akan menjadi saksi.

BACA JUGA : Hari Ini Ferdy Sambo dkk Jalani Sidang Putusan Sela Kasus Pembunuhan Brigadir J

 Berikut daftar 12 saksi yang akan diperiksa hari ini:

1. Kamaruddin Simanjuntak (Pengacara keluarga Yosua)
2. Samuel Hutabarat (Ayah Yosua)
3. Rosti Simanjuntak (Ibu Yosua)
4. Yuni Artika Hutabarat (Kakak Yosua)
5. Devianita Hutabarat (Adik Yosua)
6. Rohani Simanjuntak (Tante Yosua)
7. Roslin Emika Simanjuntak (Tante Yosua)
8. Mahareza Rizky (Adik Yosua)
9. Vera Maretha Simanjuntak (kekasih Yosua)
10. Sangga Parulian Sianturi
11. Indrawanto Pasaribu
12. Novita Sari Nadeak

Ferdy Sambo Didakwa Pembunuhan Berencana

Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).

Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.(ros)