Sidang Lanjutan Bripka RR dan Ma'ruf Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J Diadakan Hari Ini

Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuat Ma'ruf akan menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (2/11).

Nov 26, 2022 - 17:19

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuat Ma'ruf akan menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (2/11).

Dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang rencananya akan digelar pada pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama.

BACA JUGA : Putri Candrawathi Cium Tangan Ferdy Sambo Sesaat Sebelum Sidang Dimulai

"Agenda sidang pemeriksaan saksi pukul 09.30-selesai," demikian dikutip dari situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11).

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Bripka RR dan Kuat Ma'ruf dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Majelis Hakim menilai surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) sudah memenuhi persyaratan formil dan materil sebagaimana diatur dalam Pasal 142 ayat 2 huruf a dan b KUHAP.

BACA JUGA : Ferdy Sambo-Putri Akan Bertemu Langsung dengan Keluarga Yosua Hari Ini di Sidang Pembuktian

Majelis hakim kemudian memerintahkan JPU untuk melanjutkan pembuktian kasus ini dengan menghadirkan saksi-saksi.

Bripka RR dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Putri Candrawathi di rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli.

Atas perbuatannya tersebut, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(lal)