Sidang Lanjutan Bharada E Dimulai, Kamaruddin Simanjuntak Jadi Saksi Pertama

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). Sidang dipimpin Wahyu Iman Sentosa sebagai ketua majelis hakim.

Oct 25, 2022 - 18:58
Sidang Lanjutan Bharada E Dimulai, Kamaruddin Simanjuntak Jadi Saksi Pertama
Foto: Bharada E sungkem ke orang tua Brigadir Yosua (Dwi-detikcom)

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dimulai. Dalam sidang ini, Bharada E akan mendengarkan keterangan saksi.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). Sidang dipimpin Wahyu Iman Sentosa sebagai ketua majelis hakim.

BACA JUGA : Bharada E Tiba di PN Jaksel, Siap Jalani Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Yoshua

Bharada E mengikuti persidangan secara langsung. Ia tampak mengenakan baju kemeja hitam lengan pendek, saat persidangan dimulai, rompi tahanan dan borgol Bharada E dilepas.

Pihak keluarga Yosua hadir langsung dalam persidangan. Seluruhnya tampak kompak mengenakan baju seragam berwarna putih dan merah.

Dalam pemeriksaan ini Kamaruddin Simanjuntak menjadi saksi pertama yang diperiksa.

"Saksi Kamaruddin dulu kita periksa, sisanya bisa tunggu dulu di luar ruang sidang," ujar Hakim.

Saksi yang dihadiri dalam sidang kali ini diketahui merupakan saksi dari pihak jaksa penuntut umum. Total sebanyak 12 saksi akan dihadirkan.

BACA JUGA : Sidang Bharada E Digelar Besok, Pengacara, Ortu Hingga Pacar Yosua Bakal Bersaksi

Dilansir dari detik.com, 12 orang saksi tersebut merupakan keluarga mendiang Yosua. Selain keluarga, pihak pengacara Yosua juga akan menjadi saksi.

Berikut daftar 12 saksi yang akan diperiksa hari ini:

1. Kamaruddin Simanjuntak (Pengacara keluarga Yosua)
2. Samuel Hutabarat (Ayah Yosua)
3. Rosti Simanjuntak (Ibu Yosua)
4. Yuni Artika Hutabarat (Kakak Yosua)
5. Devianita Hutabarat (Adik Yosua)
6. Rohani Simanjuntak (Tante Yosua)
7. Roslin Emika Simanjuntak (Tante Yosua)
8. Mahareza Rizky (Adik Yosua)
9. Vera Maretha Simanjuntak (kekasih Yosua)
10. Sangga Parulian Sianturi
11. Indrawanto Pasaribu
12. Novita Sari Nadea

Dakwaan Bharada Richard Eliezer

Dalam kasus ini, Richard Eliezer didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan, Selasa (18/10).

Rangkaian peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, sekitar pukul 15.28 WIB sampai 18.00 WIB di Jalan Saguling 3 Nomor 29 dan Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46 (selanjutnya disebut Rumah Saguling dan Rumah Dinas Duren Tiga). Namun awal peristiwa bermula di Perum Cempaka Residence Blok C III, Kabupaten Magelang, yang merupakan rumah Ferdy Sambo (selanjutnya disebut sebagai Rumah Magelang).

Dalam perkara ini, Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(ros)