Sidang Etik Bharada Richard Eliezer, Ini 9 Pertimbangan Polri Pertahankan Eliezer di Kepolisian

Eliezer telah berkata jujur dan juga menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus ini

Feb 23, 2023 - 17:23
Sidang Etik Bharada Richard Eliezer, Ini 9 Pertimbangan Polri Pertahankan Eliezer di Kepolisian
Bharada Richard Eliezer / ist

 NUSADAILY.COM – JAKARTA - Ada 9 pertimbangan majelis etik dalam menjatuhkan vonis untuk Eliezer, satu alasan Polri mempertahankan Eliezer adalah Eliezer telah berkata jujur dan juga menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus ini. Dalam pertimbangan putusan sidang etik Eliezer yang dibacakan Karo Penmas Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (22/2), 

Berikut pertimbangan lengkapnya:

1. Terduga pelanggar belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran baik disiplin, kode etik, maupun pidana

2. Terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan

3. Terduga pelanggar telah menjadi JC atau saksi pelaku yang bekerja sama, dimana pelaku lainnya dalam sidang PN Jaksel berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara, merusak, menghilangkan barang bukti, dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan, tetapi justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi

BACA JUGA : Bharada Richard Eliezer Dinyatakan Tetap Jadi Polisi

4. Terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama sidang sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka

5. Terduga pelanggar masih berusia muda, masih berusia 24 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari

6. Adanya permintaan maaf dari terduga pelanggar kepada keluarga Brigadir Yosua dimana saat sidang pidana di PN Jaksel terduga pelanggar telah mendatangi pihak keluarga Brigadir Yosua, bersimpuh dan minta maaf atas perbuatan yang terpaksa sehingga keluarga Yosua memberikan maaf

7. Semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa, dan karena tidak berani tolak perintah atasan

8. Terduga pelanggar yang berpangkat Bharada atau tamtama Polri tidak berani menolak perintah menembak Yosua dari saudara FS (Ferdy Sambo), karena selain selaku atasan, jenjang kepangkatan FS dengan terduga pelanggar sangat jauh

9. Dengan bantuan terduga pelanggar yang mau bekerjasama dan mau memberikan keterangan yang sejujurnya, sehingga perkara meninggalnya Brigadir Yosua dapat terungkap. (ros)