Sidang Dugaan Korupsi Alih Fungsi Hutan, Hakim Desak JPU Hadirkan Mantan Bupati sebagai Saksi

Untuk meminta kesaksiannya di tengah persidangan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Pasalnya dari sejumlah keterangan saksi yang diperiksa terungkap, jika Yopi Arianto juga disebut-sebut turut mengeluarkan ijin lokasi (Ilog) untuk perkebunan kelapa sawit Duta Palma.

Dec 21, 2022 - 05:00
Sidang Dugaan Korupsi Alih  Fungsi Hutan, Hakim Desak JPU Hadirkan Mantan Bupati sebagai Saksi
Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat memimpin persidangan dugaan korupsi alih fungsi hutan di Pengadilan Jakarta Pusat.

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Ketua Majelis Hakim persidangan dugaan korupsi alih fungsi hutan oleh PT. Duta Palma Group dengan terdakwa Surya Darmadi alias Apeng dan mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Raja Thamsir Rahman Fahzal Hendri mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan mantan Bupati Inhu dua periode Yopi Arianto.

Untuk meminta  kesaksiannya di tengah persidangan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Pasalnya dari sejumlah keterangan saksi yang diperiksa terungkap, jika Yopi Arianto juga disebut-sebut turut mengeluarkan ijin lokasi (Ilog) untuk perkebunan kelapa sawit Duta Palma.

"Ini Yopi ini, sudah saya suruh hadirkan lagi di sidang," ungkap Fahzal Hendri dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (19/12/2022).

Dalam desakan nya, Fahzal Hendri juga turut menyindir JPU yang sebelumnya di sidang tanggal 21 November 2022 lalu, telah diperintahkan nya untuk segera menghadirkan kembali Yopi Arianto ke persidangan. Namun tak kunjung dilakukan hingga hari ini.

"Suap, siap dari dulu tak pernah disiapkan. Siapkan hadirkan ke sini tuh," ujarnya menyindir JPU yang selalu menjawab "Siap" setiap kali diperintahkan untuk menghadirkan Yopi Arianto.

Selain itu, Fahzal Hendri juga mengingatkan agar JPU bertindak profesional dalam kasus itu. Dengan tidak melakukan tebang pilih kepada para pelaku yang dijadikan tersangka pada kasus Duta Palma itu.

"Jangan tebang pilih, ini Yopi ini juga bertanggung jawab itu, terhadap pemberian ijin-ijin ini. Pura-pura ngak anu aja dia, panggil kesini, usut juga dia. Atau perlu penetapan. Dari dulu Yopin Arianto ini sudah kelihatan, dari dulu mau menyelamatkan diri sendiri padahal dia juga ikut melakukan. Ngapain Raja Thamsir saja yang diusut, tebang pilih namanya itu. Perhatikan itu penuntut umum, Yopi Arinto itu hadirkan lagi disini kapan bisa dihadirkan," tegas Fahzal.

Hal itu disampaikan Fahzal Hendri dalam pemeriksaan saksi mantan Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayaman Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Inhu Seno Aji. Dimana pada keterangan nya Seno Aji mengungkapkan, bahwa semasa kepemimpinan Yopi Arianto sebagai Bupati Inhu. Sang Bupati diketahui juga turut mengeluarkan ijin lokasi untuk perkebunan kelapa sawit milik Duta Palma Group di Inhu.

Selain itu, sebelumnya pada persidangan 21 November 2022. Desakan agar JPU menghadirkan kembali sebagai saksi Yopi Arianto karena dianggap berpeluang menjadi tersangka juga telah disampaikan   Fahzal Hendri, saat itu dirinya memerintahkan JPU untuk segera memanggil kembali mantan Bupati Indragiri hulu (Inhu) Yopi Arianto, guna menjalani pemeriksaan ulang sebagai saksi.

"Saudara Jaksa, tolong saksi Yopi Arianto dihadirkan kembali di persidangan ini sebagai saksi," ujar Fahzal Hendri dalam persidangan, Senin (21/11/2022) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Menurutnya, pernyataan Yopi Arianto saat dihadirkan sebagai saksi beberapa waktu lalu, sangat bertolak belakang dengan yang disampaikan oleh mantan legal dari PT Duta Palma Group saksi Suheri Terta dan Yudih.

Saat itu, kedua saksi tersebut mengungkapkan bahwa selain mantan Bupati Inhu Raja Tamsir Rahman yang kini menjadi terdakwa, Yopi Arianto juga turut menggeluarkan izin yang sama, yakni izin lokasi (Ilog) dan izin usaha perkebunan (IUP) untuk PT Duta Palma Group, di masa kepemimpinannya sebagai Bupati Inhu.

"Yopi ini kan Bupati dua periode, bisa jadi tersangka juga dia ini. Tolong dihadirkan ya JPU, jika perlu penetapan nanti kita keluarkan, yang penting dia bisa dihadirkan," tegas Fahzal. (sir)