Sidang AG Bakal Langsung Digelar Hari Ini Usai Keluarga David Tolak Diversi

Hal itu disampaikan Djuyamto berdasarkan keterangan dari Sri Wahyuni Batubara sebagai hakim tunggal yang menangani perkara anak AG.

Mar 29, 2023 - 20:48
Sidang AG Bakal Langsung Digelar Hari Ini Usai Keluarga David Tolak Diversi

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto mengatakan pihak keluarga Cristalino David Ozora menolak untuk proses musyawarah diversi atau penyelesaian perkara di luar persidangan, sehingga akan dilakukan sidang perdana terhadap anak AG pada hari ini Rabu (29/3).

Hal itu disampaikan Djuyamto berdasarkan keterangan dari Sri Wahyuni Batubara sebagai hakim tunggal yang menangani perkara anak AG.

"Hasilnya tadi sudah disampaikan oleh hakim yang bersangkutan yang memimpin proses diversi. Jadi dari pihak keluarga korban tidak bersedia artinya menolak untuk dilakukan proses penyelesaian melalui diversi," kata Djuyamto di PN Jaksel, Rabu (29/3).

Atas gagalnya proses diversi itu, kata dia, penyelesaian perkara anak AG akan dilanjutkan lewat persidangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

BACA JUGA : Cristalino David Ozora Alami Diffuse Axonal Injury Usai...

Ia menambahkan, anak AG akan menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada hari ini.

"Sesuai dengan ketentuan undang-undang apabila diversi gagal maka dilanjutkan dengan proses persidangan. Dan tadi hakim yang bersangkutan sudah menyampaikan hari ini juga akan dilakukan sidang yang pertama," ujarnya.

Djuyamto mengatakan sidang perdana anak AG digelar di ruang sidang tujuh PN Jaksel secara tertutup.

"Sidang yang pertama itu dilakukan di ruang sidang tujuh tapi dengan acara sidang secara tertutup," tuturnya.

Djuyamto mengaku tak mengetahui secara pasti alasan pihak keluarga David menolak untuk proses diversi lantaran tidak turut hadir dalam proses tersebut.

BACA JUGA : Tolak untuk Damai, Keluarga David Bakal Hadir dalam Musyawarah...

"Yang jelas mereka tidak bersedia untuk dilakukan proses penyelesaian di luar persidangan," pungkasnya.

Cristalino David Ozora yang merupakan anak pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina mengalami penganiayaan pada akhir Februari lalu.

Polisi telah meningkatkan status anak AG dalam kasus ini sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. AG dikenakan Pasal 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat (1) Jo Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) Jo 56 KUHP subsider 353 ayat (2) Jo Pasal 56 KUHP.

Selain itu, polisi juga menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini. Keduanya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.(lal)