Sidang AG Akan Digelar Setiap Hari Secara Maraton

Djuyamto mengatakan putusan sidang AG terkait penganiayaan terhadap David akan digelar sebelum Lebaran Idul Fitri 2023. Hal itu dilakukan lantaran masa tahanan untuk terdakwa anak terbatas.

Mar 30, 2023 - 21:11
Sidang AG Akan Digelar Setiap Hari Secara Maraton
Foto: AG Pacar Mario Dandy

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Sidang AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20) akan digelar setiap hari secara maraton.

"Karena ini terdakwanya anak-anak, maka masa penahanannya kan terbatas cuma 10 hari plus 15 hari. Artinya hanya 25 hari. Makanya sidang akan berlangsung setiap hari dilakukan. Apalagi menjelang cuti lebaran, jadi harus lebih cepat diselesaikan," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan di PN Jaksel, Kamis (30/3/2023).

Djuyamto mengatakan putusan sidang AG terkait penganiayaan terhadap David akan digelar sebelum Lebaran Idul Fitri 2023. Hal itu dilakukan lantaran masa tahanan untuk terdakwa anak terbatas.

BACA JUGA : Sidang AG Bakal Langsung Digelar Hari Ini Usai Keluarga...

"Intinya sebelum masa 25 hari habis. Apalagi ada ketentuan oleh MA bahwa perkara itu sudah diputus 10 hari sebelum tahanan habis. Artinya apa? Minimal tujuh hari atau 10 hari sebelum masa 25 hari habis. Jadi maksimal 15 hari harus diputus," ujarnya, dilansir dari detik.com

Sebelumnya, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), terkait kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) telah digelar di PN Jaksel. AG didakwa pasal penganiayaan berat dalam kasus tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel), Syarief Sulaeman Ahdi, mengatakan AG didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.

"Pertama primair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Subsider Pasal pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Ketiga Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2014 tentang perubahan uu no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak," kata Syarief kepada wartawan, Rabu (29/3/2023).

Pasal 353 KUHP berbunyi:

(1) Penganiayaan dengan rencana lebih dulu diancam dengan pidana penjara empat tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pasal 355 berbunyi:

(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Pasal 76 C berbunyi:

Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.

Pasal 80 ayat 2 UU Anak (2) berbunyi:

Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (ros)