Sering Terjadi Korupsi, Pengamat Bilang Bubarkan Saja Kemensos

Kantor Kementerian Sosial (Kemensos) kembali digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penggeladahan ini lantaran adanya dugaan korupsi dalam penyaluran beras untuk penerima manfaat dalam Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020-2021.

May 25, 2023 - 13:58
Sering Terjadi Korupsi, Pengamat Bilang Bubarkan Saja Kemensos

NUSADAILY. COM - JAKARTA - Kantor Kementerian Sosial (Kemensos) kembali digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penggeladahan ini lantaran adanya dugaan korupsi dalam penyaluran beras untuk penerima manfaat dalam Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020-2021.

Mencuatnya kembali dugaan kasus korupsi ditubuh kemensos tersebut banyak menuai tanggapan dari berbagai pihak. Salah satunya peneliti kebijakan IDP-LP, Riko Noviantoro yang mengatakan jika kasus korupsi yang terjadi di lembaga milik negara itu berulang ulang terjadi. 

Sehingga ia menilai kasus korupsi di Kementerian Sosial menjadi sinyal kuat bobroknya lembaga tersebut. Dia juga mengusulkan kepada pemerintah untuk membubarkan kementerian yang dipimpin oleh Tri Rismaharini tersebut. 

"Bubarkan saja, dan Fungsinya pindahkan ke BNPB atau Kementerian lain," ucap Riko dalam keterangannya Rabu (24/5/2023). 

Pasalnya.kata Riko, tugas strategis Kementerian Sosial sebenarnya juga dilakukan oleh Kementerian lainnya. Seperti pengentasan kemiskinan juga telah dilaksanakan Kementerian lainnya sehingga tidak perlu lagi dilakukan kemensos. 

Kemudian, kasus kebencanaan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana  atau BNPB sudah lebih profesional. Sementara saat pasca bencana bisa dilakukan oleh Kementerian lainnya sesuai dengan tupoksinya dengan melibatkan pemda setempat. 

"Sudah bubarkan saja. Memalukan kementerian seperti itu," tegas mantan wartawan ini. 

Ia juga menyinggung, saat pemerintahan Abdurrahman Wahid (Gusdur) wacana pembubaran kementerian sosial ini sudah pernah didengungkan. Itu artinya, Riko menganggap persoalan korupsi di lembaga itu sudah ada sejak dulu. 

"KPK membongkar luas kasus korupsi di Kemensos. Termasuk pada program lainnya yang berpotensi terjadi tindak pidana korupsi," desak Riko kepada Lembaga antirasuah itu 

Sementara, amanat konsitusi terkait hadirnya kementerian sosial tersebut, dengan tegas Riko mengatakan tidak ada amanat khusus yang menyebut harus membentuk lembaga yang satu ini. 

"Sehingga pesan dalam konstitusi itu bisa diterjemahkan melalu fungsi pada kementerian atau lembaga lain,"tukasnya.

Seperti diketahui, Dugaan Korupsi di tubuh Kementerian Sosial kembali mencuat. Ini diketahui adanya penetapan enam tersangka oleh KPK Dalam penyaluran beras untuk penerima manfaat dalam Program Keluarga Harapan ( PKH) tahun 2020-2021.

Salah satu tersangkanya adalah mantan Direktur Utama Transjakarta berinisial KW. Para tersangka itu juga telah dicekal untuk berpergian ke.luar negeri. 

"Sebagai rangkain pemeriksaan dari. proses penyidikan , KPK telah mengajukan tindakan pencegahan untuk tidak melakukan perjalanan ke. Luar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham terhadap ke enam orang tersebut," ujar juru bicara Ali Fikri dikutip. (sir)