Seorang Ayah di Tasikmalaya Ditetapkan Jadi Tersangka Usai Potong Kemaluan Anak Kandung
Pelaku terancam pidana Undang Undang Perlindungan Anak Pasal 80, dengan ancaman 15 tahun penjara.
NUSADAILY.COM – TASIKMALAYA - Jani (39), ayah yang tega memotong kemaluan anak kandungnya di Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat ditetapkan jadi tersangka penganiayaan anak. Dia kini ditahan di Rutan Polres Tasikmalaya.
"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dan sudah kami tahan," ungkap Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ari Rinaldo, Rabu (21/12/22).
BACA JUGA: 44 Negara Bagian A.S. Berada Pada Tingkat Aktivitas Penyakit Pernapasan yang Tinggi
Ari mengungkapkan masih mendalami motif dari aksi sadis pelaku. Pihaknya juga akan memeriksa kondisi kejiwaan pelaku.
"Sementara ini kami masih dalami motif kasus ini. Kami juga masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, karena keterangan tersangka masih berubah-ubah. Nanti juga kami rencananya akan melangsungkan pemeriksaan kejiwaannya," ungkap Ari, dilansir dari detik.com
BACA JUGA: Apakah Lansia Perlu Divaksinasi? Begini Tanggapan Biro Nasional Pengendalian dan Pencegahan Penyakit
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pidana Undang Undang Perlindungan Anak Pasal 80, dengan ancaman 15 tahun penjara.(ros)