Senin Depan, UMP DKI Jakarta 2023 Bakal Ditetapkan

Heru tidak merinci berapa besaran UMP 2023 yang nantinya ditetapkan.

Nov 26, 2022 - 14:15
Senin Depan, UMP DKI Jakarta 2023 Bakal Ditetapkan
Ilustrasi uang rupiah

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyampaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 belum ditetapkan. Heru mengatakan UMP DKI 2023 ditetapkan Senin pekan depan.

"Nanti tanggal 28 (November) ya akan ditetapkan," kata Heru di Kelurahan Petogogan, Jakarta Selatan, Jumat (25/11/2022).

Heru tidak merinci berapa besaran UMP 2023 yang nantinya ditetapkan. Dia minta semua pihak menunggu pekan depan.

BACA JUGA : Kemnaker Pastikan Adanya Kenaikan UMP, Besarnya Masih Dirahasiakan

"Nanti hari Senin ya" jelasnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta disebut mengusulkan kenaikan UMP sebesar 5,6 persen atau menjadi sekitar Rp 4,9 juta. Usul itu muncul saat Dewan Pengupahan DKI Jakarta menggelar sidang pengupahan membahas penentuan angka upah minimum provinsi (UMP) 2023.

Sidang pengupahan digelar pada Selasa (23/11/2022) di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat. Sidang dihadiri oleh sejumlah elemen, yakni elemen buruh, pengusaha, hingga Pemprov DKI Jakarta.

"Semua unsur datang. Serikat pekerja datang tujuh orang, pengusaha datang, dari Pemprov datang, dari naker (tenaga kerja), dari elemen-elemen yang anggota datang. Anggota Dewan Pengupahan datang," kata anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha, Heber Lolo Simbolon, saat dihubungi, Rabu (23/11).

BACA JUGA : May Day, Sejarah – Makna Peringatan Hari Buruh

Heber menyampaikan, dalam sidang tersebut, masing-masing elemen mengajukan besaran kenaikan UMP yang berbeda-beda. Misalnya Kadin DKI Jakarta mengusulkan kenaikan 5,11 persen atau menjadi Rp 4,8 juta.

"Kami dari Kadin mengusulkan 5,11 persen naik. Dasar kami adalah Permenaker Tahun 2022 di mana nilai produktivitas atau alfanya kami ambil 10 persen," jelasnya.

"Pemerintah mengusulkan naik sekitar 5,6 persen. Acuan mereka juga adalah Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 itu. Jadi Kadin dan Pemprov sama, hanya berbeda di angka. Sama dasar hukumnya, yaitu Permenaker 18 Tahun 2022," tambah dia.

Sedangkan Apindo sebesar 2,62 persen dengan dasar pertimbangan PP 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Di sisi lain, serikat pekerja (SP) mengusulkan kenaikan upah hingga 10,5 persen.

"Kalau yang provinsi atau Pemprov Rp 4,9 juta, kalau yang SP dia Rp 5,1 juta sekian, hampir Rp 5,2 juta. Apindo Rp 4,7 juta atau Rp 4,6 juta berapa gitu," ujarnya.(ros)