'Sengketa' Status Kawasan Lindung di Tambang CV Jaya Corpora Diputuskan Kementerian ATR/BPN

Berdasar RTRW Pemprov Jatim, kawasan yang dimohon untuk pertambangan Jaya Corpora adalah pertanian lahan kering dan sebagian lahan hijau. Sedangkan RTRW Kabupaten Pasuruan menyatakan sebagai kawasan lindung, resapan dan kawasan strategis.

Feb 28, 2023 - 04:59
'Sengketa' Status Kawasan Lindung di Tambang CV Jaya Corpora Diputuskan Kementerian ATR/BPN
Kepala DLH Jatim berdialog dengan aktivis Portal.

NUSADAILY.COM - PASURUAN - Silang pendapat antara Pemkab Pasuruan dan Pemprov Jatim tentang status kawasan lindung dan resapan air di Desa Wonosunyo Kecamatan Gempol bakal segera berakhir. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ditunjuk menjadi penentu status kawasan yang menjadi rencana pertambangan galian CV Jaya Corpora.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemprov Jatim, Jempin Marbun, perbedaan rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang ditetapkan Pemkab Pasuruan dan Pemprov Jatim telah menimbulkan polemik berkepanjangan terkait penerbitan izin pertambangan.

"Tata ruang wilayah tidak boleh bertentangan. Harus sinkron antara kabupaten, provinsi hingga pusat," kata Jempin.

Berdasar RTRW Pemprov Jatim, lanjut Jempin, kawasan yang dimohon untuk pertambangan Jaya Corpora adalah pertanian lahan kering dan sebagian lahan hijau. Sedangkan RTRW Kabupaten Pasuruan menyatakan sebagai kawasan lindung, resapan dan kawasan strategis.

"Penetapan kawasan strategis harus diikuti dengan penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) Pasuruan. Ternyata Perbupnya tidak ada. Perbedaan penafsiran ini akan disinkronkan dengan data pemerintah pusat. Sehingga apa menjadi keputusan pusat harus dipatuhi kedua belah pihak," tandas Jempin.

Pihaknya memastikan bahwa proses administrasi dan perizinan tambang CV Jaya Corpora telah sesuai prosedur. Adanya surat penolakan Bupati Pasuruan dan aktivis Portal (Persatuan Organisasi Rakyat untuk Transparansi dan Advokasi Lingkungan) menjadi dasar melakukan verifikasi akhir dalam memberikan izin pertambangan CV Jaya Corpora.

"Proses perizinan sudah sesuai prosedur. Main-main dengan tata ruang sama dengan bunuh diri, karena melanggar aturan hukum," tandasnya.

Koordinator Portal, Lujeng Sudarto, meminta Kementerian ATR/BPN bersikap bijaksana dalam memutuskan dan menetapkan status kawasan yang terjadi perbedaan tersebut. Penetapan status kawasan harus mempertimbangkan keselamatan dan kelestarian ekosistem lingkungan.

"Keputusan pemerintah pusat harus dipatuhi para pihak yang berbeda pendapat. Kami berharap, pemerintah pusat memperhatikan kelestarian ekosistem lingkungan. Pemerintah harus memperketat dan mengawasi kegiatan pertambangan hingga paska tambang atau reklamasi," tegas Lujeng Sudarto. (oni)