Sengketa Hak Milik Tanah, Tim Hukum Fathor Rasyid Pasang Plakat Putusan Pengadilan
NUSADAILY.COM - SUMENEP - Sengketa hak milik tanah di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur antara H Fathor Rasyid dan Abd Wasik terus bergulir. Teranyar, tim kuasa hukum Fathor Rasyid bersama pemilik lahan disaksikan sejumlah warga mendatangi lokasi tanah yang sebelumnya diklaim oleh Abd Wasik adalah miliknya.
Tanah tersebut terletak di Desa Guluk Manjung, tepatnya perbatasan Kecamatan Bluto dan Kecamatan Pragaan.
Kedatangan kuasa hukum bersama masyarakat sekitar bukan hanya untuk menegaskan hak kepemilikan, tetapi juga memasang plakat putusan Pengadilan Negeri (PN) yang menyatakan tanah tersebut sah milik Fathor Rasyid.
Berdasarkan pantauan nusadaily.com di lapangan, terdapat bangunan masjid dan rumah yang didirikan oleh Abd Wasik di atas tanah yang disengketakan.
Putusan PN dengan nomor 8/PDT/2023/PN.SMP, yang diperkuat oleh putusan banding Pengadilan Tinggi Surabaya nomor 391/PDT/2024/PT.SBY, menegaskan bahwa tanah itu secara sah adalah milik Fathor Rasyid. Putusan ini sekaligus membantah klaim kepemilikan Abd Wasik, yang telah lama menjadi sumber perselisihan.
Kuasa hukum Fathor Rasyid, Nadianto menceritakan bahwa sejak awal H Fathor Rasyid sudah memberikan peringatakan kepada Abd Wasik dengan cara kekeluargaan. Namun peringatan tersebut justru mendapatkan respons yang tidak baik dari pihak Abd Wasik.
Sehingga, lanjut Nadianto, di masyarakat muncul kabar tidak sedap bahwa H Fathor Rasyid akan mengambil tanah milik Abd Wasik. Padahal faktanya tanah tersebut milik H Fathor Rasyid.
"Malah Abd Wasik ini makin berani, bangun rumah dan masjid, nebang pohon yang ada di areal tanah milik H Fathor Rasyid. Tapi setelah diuji dan dibuktikan di pengadilan alhamdulillah putusan di pengadilan memang betul hak milik H Fathor Rasyid," ungkap Nadianto kepada sejumlah media, Jumat 23 Agustus 2024.
Jadi, menurutnya hal ini perlu ditegaskan bahwa pihak Abd Wasik yang mengambil hak dari kepemilikan tanah milik H Fathor Rasyid. "Bahkan tanah-tanah warga disampingnya juga ikut diserobot oleh Abd Wasik," jelas dia, menambahkan.
"Alhamdulillah pasca ada putusan yang sudah tertuang PN Sumenep dan PT Surabaya bahwa bahwa Abd Wasik telah melakukan bentuk perbuatan melawan hukum, sedangkan objek yang ada disana adalah hak milik dari bapak H Fathor Rasyid," terang dia, menegaskan
Disamping itu, pihaknya juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini. Pemilik tanah, kata Nadianto, sudah mengajukan peemohonan eksekusi ke PN Sumenep.
"Pemilik tanah sudah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Sumenep. Saat ini permohonan tersebut sedang dalam tahap telaah oleh Ketua Pengadilan Negeri dan timnya," terangnya.
Langkah pemasangan plakat putusan pengadilan ini diharapkan dapat mengakhiri sengketa yang berkepanjangan serta memberikan kepastian hukum atas status kepemilikan tanah tersebut. Dengan adanya kepastian hukum, diharapkan situasi di sekitar area bisa tetap tertib dan aman.
"Jika proses hukum sudah selesai, bangunan di atas tanah tersebut akan diratakan menggunakan alat milik negara," pungkasnya.
Selanjutnya, hal ini juga dikuatkan oleh pengakuan Muhammad Dahnan kakak tertua daei Abd Wasik. Muhammad Dahnan mengatakan jika tanah yang disengkatan tersebut awalnya adalah milik orang tua dari Muhammad Dahnan dan Abd Wasik.
Namun, kata Muhammad Dahnan, tanah tersebut dijual ke H Fathor Rasyid yang kelak oleh Abdul Wasik Baidawi diambil kembali bahkan mengambil lahan tanah lain milik H Fathor Rasyid.
"Ini semua lahan milik H Fathor Rasyid dan lengkap denga bukti sertifikat," sebut Muhammad Dahnan kepada media.
Menurut pengakuan Muhammad Dahnan, tabiat Abd Wasik tersebut memang sedari dulu (asal serobot hak milik,red), dan sewenang-wenang.
"Tidak pernah ada masyawarah keluarga, tiba-tiba ada bangunan berupa rumah dan masjid. Bahkan saya sudah mengingatkan kepada Abd Wasik saya malah dimusuhi sama dia. Dia hanya rukang ngaku, dia tidak tahu apa-apa soal tanah ini," ucapnya, tegas. (nam/wan)