Sempat Divonis Bebas, Bos KSP Indosurya Kembali Ditahan Bareskrim Polri

Penangkapan Henry Surya itu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.Saat Konferensi persnya di. Mabes Polri Kamis (16/3/2023).

Mar 17, 2023 - 02:21
Sempat Divonis Bebas, Bos KSP Indosurya Kembali Ditahan Bareskrim Polri
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.Saat Konferensi persnya di. Mabes Polri Kamis (16/3/2023).

NUSADAILY. COM - JAKARTA - Setelah sempat divonis bebas Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dua bulan lalu.Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosuryo Henry Suryo kembali diamankan Polisi. 

Ia ditangkap atas dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU) dan  Pemalsuan. Saat ini Henry Surya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Penangkapan Henry Surya itu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.Saat Konferensi persnya di. Mabes Polri Kamis (16/3/2023). 

Ramadan mengatakan  Henry Surya kini sudah resmi ditahan.Tersangka akan ditahan selama dua puluh hari ke depan guna dimintai keterangan. 

"Tersangka dikenakan pasal yang berbeda dalam kasus sebelumnya," kata Ramadan. 

Masih kata Jendral Bintang satu, Henry Surya telah ditetapkan  tersangka pada 13 Maret 2023 lalu oleh penyidik. Kemudian di Selasa 14 Maret 2023 tersangka diamankan dan langsung ditahan. 

"Penyidik tentu menerapkan pasal yang berbeda dengan yang penanganan sebelumnya," terangnya. 

Diberitakan sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan status tersangka terhadap Henry Surya, selaku bos KSP Indosurya terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pemalsuan.

"Iya sudah (ditetapkan tersangka kasus TPPU dan pemalsuan)," ujar Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (15/3/2023).

Kendati begitu, Whisnu belum menjelaskan secara detail terkait peran serta Henry Surya dalam status hukum barunya ini. (Sir)