Sempat Ditunda, Hari Ini Sidang Tuntutan Benny Tjokro ASABRI Digelar

Jaksa mengatakan Benny Tjokro dan Adam Damiri dkk telah menerima hadiah dari perusahaan yang bekerja sama dengan PT ASABRI. Mereka juga mendapat keuntungan dan memperkaya diri.

Nov 26, 2022 - 17:12

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Benny Tjokrosaputro akan menghadapi sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi ASABRI. Sidang sebelumnya sempat tertunda.

Dilansir SIPP PN Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022), sidang akan digelar di Ruang Muhammad Hatta Ali. Sidang rencananya digelar pukul 10.00 WIB nanti.

Dalam kasus ini, kerugian negara tercatat sebesar Rp 22,7 triliun. Tuntutan terhadap Komisaris PT Hanson International Tbk itu akan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.

BACA JUGA : Benny Tjokro Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Korupsi ASABRI Hari Ini

"Rabu 26 Oktober 2022 agenda pembacaan tuntutan pidana penuntut umum," demikian dilansir SIPP PN Jakpus.

Sidang Benny Tjokro Ditunda

Dilansir dari detik.com, Benny Tjokrosaputro sejatinya akan mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum dalam kasus korupsi ASABRI pada (19/10). Namun jaksa belum merampungkan berkas tuntutan Komisaris PT Hanson International Tbk sehingga sidang ditunda.

"Namun karena ada beberapa hal yang perlu diberi pertimbangan secara mendalam terhadap perkara pidana terdakwa untuk itu kami minta waktu Yang Mulia, waktu penundaan," kata tim JPU, Sophan, di sidang Benny Tjokro, di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta, saat itu.

Ketua Majelis Hakim Eko Purwanto memberi kesempatan kepada jaksa untuk menyusun tuntutan terhadap Benny Tjokro. Sidang diputuskan ditunda dan akan digelar kembali pada Rabu (26/10).

BACA JUGA : Kajari Ambon Koordinasi Penyitaan Aset Oleh Kejagung Terkait Asabri

Diketahui, Benny Tjokro didakwa melakukan korupsi bersama-sama mantan Dirut ASABRI, Mayjen Purn Adam Rahmat Damiri dkk yang merugikan negara sebesar Rp 22,7 triliun. Adam didakwa bersama tujuh terdakwa lainnya.

Adapun ke-6 terdakwa lainnya adalah:

- Letjen Purn Sonny Widjaja sebagai Direktur Utama PT ASABRI periode 2016-2020
- Bachtiar Effendi sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-2015
- Hari Setianto sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019
- Lukman Purnomosidi sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan
- Heru Hidayat sebagai Presiden PT Trada Alam Minera
- Jimmy Sutopo sebagai Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations

"Terdakwa Sonny Widjaja bersama-sama dengan Adam Rahmat Damiri, Bachtiar Effendi, Hari Setianto, dan Benny Tjokrosaputro, Lukman Purnomosidi, Heru Hidayat, Jimmy Sutopo masing-masing dilakukan penuntutan terpisah dan Ilham Wardhana Bilang Siregar selaku kepala Divisi investasi periode 2012- 2016 telah meninggal dunia, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum," ujar jaksa pada Kejagung saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (16/8/2021).

Jaksa mengatakan Benny Tjokro dan Adam Damiri dkk telah menerima hadiah dari perusahaan yang bekerja sama dengan PT ASABRI. Mereka juga mendapat keuntungan dan memperkaya diri.

"Terdakwa Sonny Widjaja bersama dengan Ilham Wardhana Bilang Siregar, Adam Rachmat Damiri, Bachtiar Effendi, dan Hari Setianto telah menerima sesuatu berupa dana dan fasilitas lainnya dari pemilik perusahaan/pemilik saham, perusahaan sekuritas, perusahaan manajer investasi yang bekerja sama dengan PT ASABRI," ungkap jaksa.

Jaksa menyebut Adam Damiri, Benny Tjokro dkk seolah-olah melakukan proses restrukturisasi pengelolaan investasi dalam bentuk penjualan saham dan reksa dana menggunakan dana pengelolaan PT Asabri. Perbuatan 8 terdakwa ini disebut jaksa membuat negara merugi Rp 22,7 triliun.

"Yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, yaitu merugikan keuangan negara cq. PT ASABRI (Persero) sebesar Rp 22.788.566.482.083 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut, sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor : 07/LHP/XXI/05/2021 tanggal 17 Mei 2021," ungkap jaksa.

PT ASABRI (Persero) diketahui mendapatkan pendanaan yang berasal dari dana program THT (Tabungan Hari Tua) dan dana Program AIP (Akumulasi Iuran Pensiun) yang bersumber dari iuran peserta ASABRI setiap bulannya yang dipotong dari gaji pokok TNI, Polri dan ASN/PNS di Kemenhan sebesar 8% dengan rincian dana pensiun dipotong sebesar 4,75% dari gaji pokok, sedangkan Tunjangan Hari Tua (THT) dipotong sebesar 3,25% dari gaji pokok.

Atas dasar itu, para terdakwa didakwa jaksa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(ros)