Sempat Ada Kendala, Jaksa Limpahkan Berkas 5 Tersangka ke PN

"Pada hari Kamis (5/1) sore hari, setelah sebelumnya tertunda karena perubahan sistem pelimpahan, JPU telah mendaftarkan pelimpahan ke aplikasi e-Berpadu PN," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Fathur Rohman, Jumat (6/1).

Jan 6, 2023 - 22:31
Sempat Ada Kendala, Jaksa Limpahkan Berkas 5 Tersangka ke PN
Aksi mendesak pengusutan tuntas Tragedi Kanjuruhan Malang yang dilakukan di Jakarta beberapa waktu lalu.(Google)

NUSADAILY.COM - SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akhirnya benar-benar melimpahkan perkara lima tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pelimpahan itu dilakukan setelah sempat tertunda karena mengalami kendala teknis. Kini berkas perkara itu sudah dilimpahkan melalui aplikasi e-Berpadu.

"Pada hari Kamis (5/1) sore hari, setelah sebelumnya tertunda karena perubahan sistem pelimpahan, JPU telah mendaftarkan pelimpahan ke aplikasi e-Berpadu PN," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Fathur Rohman, Jumat (6/1).

BACA JUGA : Sidang Tragedi Kanjuruhan Minta Ganti Rugi Materi Rp146...

Dia mengatakan sebelumnya JPU sebenarnya sudah datang ke PN Surabaya, membawa sejumlah lima berkas tersangka Tragedi Kanjuruhan setebal ratusan hingga ribuan lembar, Selasa (3/1) lalu. Namun, berkas-berkas lima tersangka itu terpaksa dibawa pulang kembali oleh jaksa karena terkendala aturan baru di pengadilan.

Kendala itu adalah pendaftaran perkara di pengadilan harus melalui mekanisme elektronik lebih dulu. Hal itu berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Per MA No 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan, yang mulai berlaku mulai 2 Januari 2023.

Kini setelah resmi dilimpahkan, kata Fathur, berkas dan perkara atas lima tersangka Kanjuruhan itu akan diverifikasi oleh pihak PN Surabaya untuk segera disidangkan.

"Selanjutnya terhadap pendaftaran tersebut akan dilakukan verifikasi oleh PN Surabaya," ucapnya.

BACA JUGA : Minta Atensi Jokowi soal Tragedi Kanjuruhan, Aremania Datangi...

Lima tersangka Tragedi Kanjuruhan yang berkasnya diserahkan ke PN Surabaya itu adalah atas nama Abdul Haris selaku Ketua Panpel Arema FC, Suko Sutrisno selaku Security Officer, AKP Hasdarmawan selaku Danki 3 Brimob Polda Jatim, Kompol Wahyu Setyo Pranoto selaku Kabag Ops Polres Malang, dan AKP Bambang Sidik Achmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang.

Lima tersangka tragedi yang menewaskan 135 orang itu disangkakan dengan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sejatinya ada enam tersangka yang telah ditetapkan, namun satu lagi belum juga selesai pelimpahannya ke jaksa oleh polisi karena berkas yang belum lengkap. Tersangka atas nama Akhmad Hadian Lukita (AHL) selaku Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) itu dikembalikan jaksa ke polisi karena belum lengkap atau P19. Hadian pun kini melenggang di luar sel polisi karena masa penahanannya telah melewati tenggat waktu selama 60 hari.

Meskipun demikian, polisi memastikan Hadian tetap berstatus tersangka, dan berkas yang belum lengkap itu akan segera dikejar kelengkapannya.(lal)