Seleksi PPS di Bangkalan Kewenangan KPU, PPK Hanya Membantu

Ketua KPU Bangkalan mengatakan, penyeleksian PPS di masing-masing daerah merupakan kewenangan KPU. Sehingga, dalam proses penyeleksian, PPK hanya membantu KPU .

Jan 5, 2023 - 17:45
Seleksi PPS di Bangkalan Kewenangan KPU, PPK Hanya Membantu
Seleksi PPS di Bangkalan Kewenangan KPU, PPK Hanya Membantu

NUSADAILY.COM- BANGKALAN – Jelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, berbagai panitia dalam pelaksanaan Pemilu terus dibentuk. Usai pelantikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) selanjutnya KPU akan membentuk Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Ketua KPU Bangkalan mengatakan, penyeleksian PPS di masing-masing daerah merupakan kewenangan KPU. Sehingga, dalam proses penyeleksian, PPK hanya membantu KPU .

BACA JUGA : Khofifah Turun ke Sampang, BPBD Jatim, Cuaca Ekstrem Hingga...

“Pembentukan kewenangan KPU dan yang memiliki kewenangan untuk mengangkat serta memberhentikan PPS itu KPU ,” tuturnya, Rabu (4/1/2023).

Ia juga mengatakan, dalam seleksi tersebut PPK hanya membantu menjadi panitia pelaksana. Misalnya saat tes tulis, PPK hanya bertugas dalam pelaksanaannya.

“PPK bertugas dalam pelaksanaan tes tulis, karena berlangsung di kecamatan, jadi PPK hanya panitia,” imbuhnya.

BACA JUGA : Dewan Ingatkan Pemkab Bangkalan untuk Pembahasan RPD

Diketahui, saat ini proses penyeleksian PPS sedang berlangsung. Menurut jadwal, tes tulis akan dilaksanakan pada tanggal 6 hingga 11 Januari mendatang. Lalu akan diumumkan pada tanggal 12 hingga 14 Januari.

Selanjutnya, peserta yang telah lolos akan mengikuti tes wawancara pada tanggal 15 hingga 17 Januari dan akan diumumkan pada tanggal 18 hingga 20 Januari. Setelah itu akan ditetapkan pada tanggal 20 Januari dan dilantik pada 24 Januari 2023.(ris)