SELAMA MASA TENANG: Bawaslu Imbau Plt Bupati Tidak Cari Simpati Massa, LSM LIRA-JMPD Ajak Masyarakat Awasi di Lapangan
Surat Bawaslu mengimbau Plt Bupati Subandi tidak melakukan kegiatan mengarah kampanye di masa tenang, seperti, “Kegiatan Sosialisasi, Silaturahmi, Pentas Seni, Kegiatan keagamaan dan sebagainya”. Jika dilanggar sanksi pidananya paling lama 6 bulan penjara.
NUSADAILY – SIDOARJO: Begitu Subandi kembali menjabat Plt Bupati Sidoarjo, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo mengimbau dengan penekakan tidak melakukan kegiatan yang berbau kampanye di masa tenang. Jika Plt bupati Subandi, yang juga berstatus kandidat Pilkada 2024 ini melakukan upaya mencari simpati massa dengan memanfaatkan berbagai program bantuan sosial ditopang anggaran APBD, jelas merupakan tindakan melanggar Peraturan Pemilukada 2024.
Imbauan tersirat dalam surat Bawaslu No. 507/PM 00.02/KJI-24/11/2024, yang ditujukan kepada Plt Bupati Sidoarjo tertanggal 20 Nopember 2024. Surat imbauan itu pun telah beredar luas ke publik.
Moeh. Arief, anggota Bawaslu Sidoarjo membenarkan ketika dikonfirmasi perihat surat imbauan tersebut. “Benar, itu surat kami kepada Plt Bupati Sidoarjo. Sifatnya imbauan yang dasarnya adalah berbagai peraturan terkait penyelenggaraan Pemilukada 2024,” ujarnya, pada Senin (25/11) siang tadi.
Sesuai surat imbauan itu disebutkan bahwa berkaitan memasuki masa tenang terdapat potensi dugaan pelanggaran kampanye pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sidoarjo tahun 2024. Maka Bawaslu Kabupaten Sidoarjo mengimbau kepada saudara (Plt Bupati Subandi,--red) agar memperhatikan hal hal sebagai berikut:
Bahwa sesuai Surat Edaran Nomor 800.1.124/5814/SJ, untuk menunda penyaluran bantuan sosial dari APBD atau sumber anggaran lainnya,--ditunda hingga setelah hari pemungutan suara tanggal 27 Nopember 2024.
Juga diimbau agar Plt Bupati Subandi tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada aktifitas kampanye di masa tenang dengan menamakan “Kegiatan Sosialisasi, Silaturahmi, Pentas Seni, Kegiatan keagamaan dan sebagainya”.
Jika itu dilanggar, maka bisa sanksi pidana merujuk Pasal 71 ayat (4) junto Pasal188 UU No. 10 Tahun 2016. Sanksinya pidana bila terbukti melakukan pelanggaan adalah penjara paling lama 6 bulan, dan atau denda paling banyak Rp 6 juta rupiah.
“Langkah Bawaslu sudah tepat, dan harus didukung. Sebagai masyarakat Sidoarjo cinta demokrasi, mari bersama sama melakukan pengawasan atas implementasi di lapangan. Sekecil apapun pelanggaran, kami tidak segan-segan melakukan upaya hukum,” kata Winarno, Bupati LSM LIRA Sidoarjo.
Senada dikatakan Fahmi, Ketua Jaringan Masyarakat Peduli Demokrasi (JMPD) Sidoarjo. Dikatakan, Plt Bupati Subandi yang juga berstatus sebagai calon bupati, memiliki potensi melakukan dugaan melanggar aturan Pilkada yang sekaligus dapat merusak nilai-nilai demokrasi. “Kami tidak akan membiarkan upaya-upaya pihak mana pun, termasuk Plt Bupati bila melakukan pelanggaran Pemilukada. Kita terus awasi, dan kami pastikan akan melangkah ke jalur hukum untuk menyelesaikan terjadi pelanggaran Pilkada,” ujar Fahmi.
Lebih lanjut Fahmi, menilai selama masa kampanye para ASN dan pejabat di jajaran Pemkab Sidoarjo relatif memamtuhi aturan berkat arahan dan penekanan Pjs Bupati M. Isa Anshori yang menjabat selama dua bulan terakhir ini.
Namun demikian, pihaknya mensinyalir ada beberapa kepala desa (Kades) telah terlibat aksi dukung mendukung. Salah satunya yang pernah dilakukan upaya hukum adalah Muntholib, Kades Kedung Sumur. Bahkan atas laporan itu, Munthotib, sudah menjalani proses penindakan hukum oleh Gakkudu Bawaslu Sidoarjo.
“Saat ini kami terus melakukan pengawasan di lapangan dan mengumpulkan bukti bukti pelanggaran Pilkada yang dilakukan Kades. Upaya hukum masih bisa kami lakukan meski Pilkada sudah selesai,” ujarnya. “Surat imbauan Bawaslu kepada Plt Bupati ini juga terus kami kawal agar demokrasi berjalan sesuai koridornya, tidak diwarnai pelanggaran,” tambah Fahmi. (*/Cak ful)