Sekeluarga di Madiun Sudah Dicoklit Tapi Belum Terdaftar di DPS Online
Satu keluarga di Desa Klumutan, Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun, belum terdaftar di sistem Daftar Pemilih Sementara (DPS) Online KPU.
NUSADAILY.COM - MADIUN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Madiun, menemukan satu keluarga di Desa Klumutan, Kecamatan Saradan, belum terdaftar di sistem Daftar Pemilih Sementara (DPS) Online KPU.
Menurut Koordinator Divisi Pengawasan Khoirul Mualim, berdasarkan laporan dari Panwaslu Kelurahan/Desa, satu keluarga itu sudah dilakukan pencocokan dan penelitian (Coklit), yang dibuktikan dengan stiker beserta tanda terima di rumahnya.
"Kami khawatir, tidak hanya terjadi di satu kecamatan saja tetap di kecamatan lain. Bukankah syarat untuk menjadi pemilih harus terdaftar, kalau ada pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum masuk ke dalam DPS, resikonya akan menjadi Daftar Pemilih Khusus," katanya pada Selasa (23/05/2023).
Dirinya juga menjelaskan, ketika yang bersangkutan sebagai Daftar Pemilih Khusus, hendak menggunakan hak suaranya ke TPS, maka harus membawa KTP. Dan baru boleh mencoblos setelah pukul 12.00 WIB.
"Itupun tergantung juga ketersediaan surat suara ketika nanti waktu pemungutan suara. Kami mengingatkan jajaran KPU, dalam proses pemutakhiran data lebih cermat dan lebih teliti lagi," paparnya.
Pihaknya berjanji akan terus berpatroli mengawal hak pilih. Sekaligus memastikan proses pemutakhiran data berjalan dengan baik hak pilih masyarakat benar benar memenuhi unsur keadilan.
"Apabila ada pemilih yang memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar di DPS, pasti akan kita kawal. Begitu juga sebaliknya, kalau ada pemilih Tidak Memenuhi Syarat, harus ada surat pendukung yang bisa ditegaskan," pungkasnya. (*/nto).