Sekda Respoms soal RUU Bali yang Soroti Moralitas yang Dinilai Alami Penuruan

"Karena, surat presiden untuk pembahasan itu sudah ada. Maka bapak gubernur minta semua elemen masyarakat di Bali, supaya kita kondusif bersatu padu sehingga melancarkan proses pembahasan RUU Bali," kata Made Indra saat ditemui di Denpasar, Bali, Rabu (22/2).

Feb 24, 2023 - 20:01
Sekda Respoms soal RUU Bali yang Soroti Moralitas yang Dinilai Alami Penuruan
Ilustrasi. Warga Bali yang beribadah dan menjaga adat. (ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF)

NUSADAILY.COM - DENPASAR - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra merespons perihal RUU Provinsi Bali yang sedang dibahas pemerintah pusat dan DPR.
Salah satu sorotan RUU itu adalah persoalan moralitas dan kesucian Bali yang dinilai mengalami penurunan.

Pada bagian penjelasan RUU Bali, pemerintah dan DPR menyebut Bali sedang menghadapi tiga masalah seiring perkembangan industri pariwisata. Salah satunya soal moralitas yang dinilai mengkhawatirkan.

Indra mengatakan Gubernur Bali Wayan Koster meminta semua elemen masyarakat di provinsi itu bersatu untuk melancarkan pembahasan RUU tersebut di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

"Karena, surat presiden untuk pembahasan itu sudah ada. Maka bapak gubernur minta semua elemen masyarakat di Bali, supaya kita kondusif bersatu padu sehingga melancarkan proses pembahasan RUU Bali," kata Made Indra saat ditemui di Denpasar, Bali, Rabu (22/2).

BACA JUGA : Tanpa Moralitas Agama, Politik Akan Kehilangan Arah dan...

Ia menerangkan semangat RUU Provinsi Bali itu bila nanti disahkan jadi undang-undang sebenarnya agar pemprov memiliki kewenangan yang cukup untuk mengelola sumber daya lokal berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal yang diakui negara.

"Undangan-undang (itu) mengatur tentang semangat bagaimana Provinsi Bali ini memiliki kewenangan yang cukup untuk mengelola sumber daya lokalnya berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal. Itu saja semangatnya," ujar Made Indra.

"Kita tahu, nilai-nilai kearifan lokal kita di Bali, sumber daya lokal di Bali kan tidak sama dengan daerah lain. Terhadap sesuatu yang tidak sama ini maka memerlukan cara-cara yang tidak sama," imbuhnya.

Kewenangan Pemprov Bali

Made Indra juga menyebut apabila RUU itu disepakati jadi undang-undang, maka pemprov Bali memiliki kewenangan untuk mengelola sumber daya lokalnya se kabupaten dan kota se-Bali.

"Kalau RUU itu bisa disetujui pemerintah, berarti Provinsi Bali memiliki kewenangan untuk mengelola sumber daya lokalnya, untuk menjaga budayanya, mengelola pemerintahannya sekabupaten dan kota se-Bali dengan pendekatan-pendekatan lokal yang diakui negara," tuturnya.

BACA JUGA : Dinilai Alami Penurunan Moralitas, Pemerintah dan DPR Bahas...

"Jadi intinya begini. Setiap daerah Indonesia kan berbeda-beda karakteristiknya baik sumber alamnya, budayanya, kualitas sumber daya manusianya berbeda. Maka, terhadap karakteristik yang berbeda memerlukan cara-cara pengelolaan yang berbeda. Inilah yang disebut dengan nama otonomi asimetris," ujarnya.

Menurutnya, dengan adanya RUU Provinsi Bali nantinya Pulau Dewata menjadi otonom. Dan, tegasnya, itu yang diperjuangkan Gubernur Bali Wayan Koster.

"Dia otonom tetapi tidak seragam. Tetapi diakui keberagaman masing-masing daerah. Makanya, namanya otonomi asimetris itulah yang diperjuangkan bapak gubernur.
Karena itu, masyarakat Bali mari kita dukung karena ini adalah sesuatu yang sangat baik bagi eksistensi bagi kemajuan Bali ke depan. Supaya Bali ini tidak hanya maju secara ekonomi tetapi juga maju dan berkarakter budaya Bali," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan pemerintah dan DPR sedang membahas rancangan undang-undang (RUU) mengenai Provinsi Bali. Salah satu sorotan RUU itu adalah persoalan moralitas dan kesucian Bali yang dinilai mengalami penurunan.

Pada bagian penjelasan RUU Bali, pemerintah dan DPR menyebut Bali sedang menghadapi tiga masalah seiring perkembangan industri pariwisata. Salah satunya soal moralitas yang dinilai mengkhawatirkan.

"Permasalahan sumber daya manusia masyarakat (krama) Bali yang sangat mengkhawatirkan yaitu terjadinya perubahan secara mendasar cara berpikir, bersikap, dan berperilaku, baik dalam kehidupan individu maupun kolektif, yang cenderung pragmatis dan konsumtif, serta menurunnya moralitas, nilai adat, tradisi, seni, budaya, dan kearifan lokal, selain juga melemahnya kohesi sosial dalam masyarakat," dikutip dari bagian penjelasan umum RUU Bali yang telah dipublikasikan di situs resmi DPR RI, Selasa (14/2).(lal)