Sekali Layanan, PBB Temas Hasilkan Rp 129 Juta

May 11, 2023 - 03:38
Sekali Layanan, PBB Temas Hasilkan Rp 129 Juta
Warga Kelurahan Temas Kota Batu melakukan pembayaran PBB di Pendopo Satrio Projo Kelurahan Temas

NUSADAILY.COM – KOTA BATU - Pemerintah desa/kelurahan menjadi ujung tombak guna meningkatkan partisipasi masyarakat untuk taat membayarkan pajak bumi bangunan (PBB). Pungutan wajib yang dikenakan atas kepemilikan/pengelolaan tanah maupun bangunan ini berdampak signifikan dalam menggenjot pertumbuhan pendapatan asli daerah (PAD).

 

Berkaitan dengan itu, Kelurahan Temas, Kota Batu memberikan kemudahan layanan pembayaran PBB bagi masyarakat, khususnya warga Temas. Pihak kelurahan membuka layanan pembayaran PBB bekerja sama dengan mobil keliling Bank Jatim.

 

Lurah Temas, Adi Santoso menuturkan layanan itu diselenggarakan pada Selasa kemarin (9/5), di Pendopo Satrio Projo Kelurahan Temas. Hal itu bersamaan pula dengan Pekan Panutan Pajak. Wajib pajak diimbau untuk melunasi PBB sebelum jatuh tempo 30 Juni 2023.

 

"Pada pelaksanaan tersebut, ada 429 SPPT, total perolehannya Rp129 juta. Layanan jemput bola semacam ini dalam rangka mendongkrak PAD melalui sektor PBB," ujar dia.

 

Target pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) Kota Batu dipatok sebesar Rp17 miliar pada 2023. Badan Pendapatan (Bapenda) Kota Batu melaporkan, hingga 31 Maret 2023 pembayaran PBB-P2 realisasinya mencapai 6,5 persen terhitung.

 

Kepala Bapenda Kota Batu, Dyah Lies optimis target akan tercapai. Langkah yang bakal ditempuh dengan jemput bola mendatangi tiap desa/kelurahan. Hal ini untuk memudahkan layanan kepada masyarakat sekaligus mengejar realisasi target.

 

“Kami masih punya waktu untuk mencapai target Rp17 miliar. Kami optimistis target itu bisa tercapai. Salah satunya dengan melakukan jemput bola,” kata Dyah.

 

Selain memberikan kemudahan pembayaran, pihaknya juga akan memberlakukan keringanan berupa penghapusan denda bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan.

 

Menurutnya, masih ada sejumlah wajib pajak yang menunggak PBB-P2 sejak 10 tahun lalu. Hal itu terjadi mulai sebelum ada pengalihan pembayaran pajak dari KPP Pratama ke dinas terkait sejak 2012 lalu.

 

“Keringanan pembayaran itu tidak menghapus pembayaran pokoknya. Namun dendanya yang diberikan keringanan. Pengalihan tidak hanya fasilitas pembayaran PBB-P2 saja. Namun tunggakan sebelumnya juga ikut menjadi tanggung jawab kami. Hal itu yang akan kami selesaikan pelan-pelan,” ujarnya. (oer/wan)