Sejumlah Turis Batalkan Rencana Liburan ke Labuhan Bajo, PBNU: Turis Asing Tak Perlu Khawatir Soal KUHP

Fahrur menduga turis-turis asing yang membatalkan liburannya tersebut terprovokasi oleh sumber berita yang salah, bukan penjelasan resmi pemerintah

Dec 9, 2022 - 16:52
Sejumlah Turis Batalkan Rencana Liburan ke Labuhan Bajo, PBNU: Turis Asing Tak Perlu Khawatir Soal KUHP
Labuhan bajo/ ist

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Sejumlah turis membatalkan rencana liburan ke Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) disebut-sebut karena KUHP baru. PBNU menyebut turis-turis asing tak perlu khawatir berlebihan soal KUHP.

"Saya kira tidak perlu ada kekhawatiran yang berlebihan, karena mereka lama juga akan faham mekanismenya, aturan itu bersifat delik pengaduan oleh keluarga dekat dan tidak mudah dilakukan oleh masyarakat," ujar Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) bidang Keagamaan, Ahmad Fahrurrozi (Gus Fahrur), kepada wartawan, Kamis (8/12/2022).

BACA JUGA : Polisi Pasang Kawat Berduri di Depan Gedung DPR Jelang...

Fahrur menduga turis-turis asing yang membatalkan liburannya tersebut terprovokasi oleh sumber berita yang salah, bukan penjelasan resmi pemerintah. Pegiat pariwisata, tambah Fahrur, juga harus memiliki pemahaman yang utuh tentang budaya dan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.

"Pemerintah berusaha untuk melindungi nilai suci pernikahan yang dianut oleh pemeluk agama di Indonesia," kata Fahrur.

Fahrur menyebut KUHP tidak bersifat umum, artinya orang asing tetap saja mempunyai kebebasan dan privasi selama mereka berada di Indonesia, asal tetap mengikuti aturan yang berlaku.

"Jika terdapat hal-hal yang masih perlu diperbaiki dalam KUHP, bisa ditempuh melalui legislative review atau judicial review. Yang penting ini formatnya yang sekarang sudah cukup bagus. Jika ada materinya yang dinilai tidak cocok nanti bisa diperbaiki sambil berjalan. Hukum bisa berubah sesuai dengan perubahan masyarakat," terangnya.

BACA JUGA : Mahasiswa PK PMII Staibana Pandeglang Gelar Aksi Demonstrasi...

KUHP produk Belanda, lanjut Fahrur, sudah tidak relevan diterapkan. PBNU sangat mendukung DPR yang telah mengesahkan UU KUHP baru.

"Jadi para turis dan wisatawan mancanegara serta investor sektor pariwisata nggak perlu khawatir. Jalan terus aja seperti biasa. Itu kan cuma pasal-pasal yang kelihatannya saja serem, namun pelaksanaannya nggak akan menakutkan seperti yang mereka bayangkan," pungkasnya

Turis Batal Liburan

Diberitakan sebelumnya, turis asing disebut-sebut batal ke Labuan Bajo. Masalah pengesahan KUHP diseret-seret menjadi penyebabnya.

"Ada pembatalan wisman (wisatawan mancanegara) ke Labuan Bajo," ungkap Ketua Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Manggarai Barat, Ignasius Suradin, di Labuan Bajo, Kamis (8/12/2022).

Suradin mengatakan para wisatawan itu mengaku khawatir setelah pengesahan KUHP tersebut. Mereka khawatir, dengan peraturan itu, mereka bisa dilaporkan soal berhubungan seks atau hidup bersama tanpa ikatan perkawinan.

Dengan itu, wisatawan asing itu tak bisa dalam satu kamar hotel dengan pasangannya. Hal ini, kata Suradin, menjadi bencana bagi industri pariwisata.

"Ini memang bencana. Saya sudah dikontak oleh beberapa calon wisatawan yang berencana liburan ke Indonesia. Mereka khawatir dengan KUHP baru itu. Tentu ada pembatalan dan sekaligus banyak pertanyaan dari mereka terkait KUHP ini," katanya.

Penjelasan Pemerintah

Pemerintah sendiri sudah memberikan penjelasan soal pasal zina dalam KUHP baru setelah disorot pihak asing. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menilai ada yang mengangkat isu dan mengembangkan tafsiran pasal zina ini ke arah ranah privat.

"Yang berkembang terakhir ini ada mispersepsi, terutama yang dari luar. Misalnya tentang extra marital sex (seks di luar nikah) itu. Tampaknya pelintirannya terlalu jauh. Saya perlu sampaikan hubungan extra marital sex itu adalah delik aduan," kata Yasonna di KJRI Jeddah, Rabu (7/12).

Yasonna menjelaskan seseorang tak mungkin ditangkap dan diproses hukum dengan pasal zina tanpa adanya laporan. Dia menegaskan pelapor pun terbatas, hanya pihak keluarga dekat. Contohnya, laporan dari suami atau istri.

"Tidak mungkin polisi langsung nangkap, kecuali aduan. Itu pun dari keluarga terdekat, anak, suami, istri," ucapnya.(ros)