Sebanyak 162 Kendaraan Dinas Pemkab Magetan Nunggak Pajak

Total tagihan kendaraan dinas Pemkab Magetan yang nunggak pajak mencapai Rp34.880.550.

Apr 12, 2023 - 01:09
Sebanyak 162 Kendaraan Dinas Pemkab Magetan Nunggak Pajak
Foto : 1 diantara 162 kendaraan dinas Pemkab Magetan yang nunggak pajak tersimpan di gudang BPPKAD.

NUSADAILY.COM - MAGETAN - Sebanyak 162 kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan mulai dari roda dua, tiga hingga empat menungak pajak. Bahkan ada yang sampai bertahun tahun, total tagihannya sebesar Rp34.880.550.



Hal tersebut diamini oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Pendapatan Daerah Magetan Didit Novianedi. Ada sekitar 162 kendaraan dinas milik pemerintah Magetan belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) selama satu sampai tiga tahun.

"Iya betul, ada sebanyak 162 kendaraan plat merah yang menunggak pajak ya," katanya, Selasa (11/04/2023).

Berdasarkan data kantor Samsat Magetan, 162 unit kendaraan dinas Pemkab Magetan yang menunggak pajak tersebut didominasi oleh kendaraan roda dua, yaitu sebannyak 127 unit. Dengan total tunggakan sebesar Rp6.662.500. Kedua roda tiga sebanyak 11 unit dengan nilai tunggakan Rp683.000 dan 24 unit kendaraan roda empat sebesar Rp 27.535.000.

"Didominasi roda dua ya, totalnya ada sebanyak 127 objek. Kami sudah berkirim surat dan koordinasi dengan Pemkab Magetan," terangnya.



Selama ini pihaknya juga mengaku hanya mengantongi jumlah objek serta potensi tunggakan pajak. Baik kendaraan roda dua maupun roda empat. Dalam data hanya tertulis aset Pemkab Magetan dan hanya bisa memperkirakan potensi tunggakan sebesar 34 jutaan.



Lebih lanjut dikatakan Didit, jika salah satu cara untuk menertibkan pembayaran pajak dengan melakukan pendataan ulang aset Pemkab Magetan. Dengan begitu, jumlah kendaraan yang dipakai pegawai bisa terawasi. Karena pegawai yang pindah tugas semestinya tidak ikut berpindah.

"Pada saat koordinasi Pemkab berdalih kendaraan tahun lama dan sudah tidak layak digunakan. Ya rata-rata kendaraan tahun 2002-an awal yang nunggak pajak," ungkap Didit membacakan surat balasan dari Pemda Magetan.



Dia menyarankan, jika ada kendaraan milik pemerintah yang kondisinya sudah tidak layak pakai atau telah di lelang. Maka seharusnya dilaporkan kepada Samsat agar bisa dilakukan penghapusan catatan potensi pendapatan dari kendaraan.

"Bila dibandingkan daerah lain, pemkab Magetan termasuk tertip lah dalam membayarkan pajak kendaraan dinasnya. Masuk nomor 3 se-Jawa Timur, setelah kabupaten Ponorogo dan Trenggalek ya," pungkasnya. (*/nto).