Satu Jam Setelah Mendapat Laporan, Polisi Berhasil Ringkus Pembobol Rumah di Malang

Kerja cepat membuahkan hasil. Kurang dari satu jam setelah mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Gondanglegi dan Polsek Turen berhasil meringkus pelaku curanmor, yang beraksi di wilayah Kabupaten Malang, Selasa (9/5/23).

May 11, 2023 - 21:29
Satu Jam Setelah Mendapat Laporan, Polisi Berhasil Ringkus Pembobol Rumah di Malang
TERTANGKAP -Tersangka YS serta barang bukti yang turut diamankan.

NUSADAILY.COM - MALANG - Kerja cepat membuahkan hasil. Kurang dari satu jam setelah mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Gondanglegi dan Polsek Turen berhasil meringkus pelaku curanmor, yang beraksi di wilayah Kabupaten Malang, Selasa (9/5/23).

 

Tersangka berinisial YS (36). Dia warga Desa Sepanjang, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

 

"Pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Turen. Penangkapan tersangka ini hanya berselang satu jam setelah ada laporan korban," jelas Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasi Humas Iptu Ahmad Taufik, Rabu (10/5/23).

 

Taufik menjelaskan, kejadian bermula saat korban Nunuk Endang Pratiwi (45), warga Desa Sepanjang, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, melaporkan perkara pencurian yang menimpanya ke Polsek Gondanglegi, Selasa (9/5) sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, Nunuk mengaku telah kehilangan satu unit motor Honda Scoopy beserta satu buah sepeda angin yang sebelumnya diletakkan di dalam rumah.

 

Petugas yang menerima laporan segera melakukan olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi. Tak hanya itu, personel Polsek Gondanglegi juga berkoordinasi dengan Polsek jajaran untuk segera melakukan penyisiran terhadap jalan raya yang disinyalir digunakan pelaku untuk melarikan diri.

 

Upaya penyisiran yang dilakukan kepolisian ternyata membuahkan hasil. Petugas berhasil menghentikan pelarian tersangka YS yang melintas di Jalan Pegadaian, Kecamatan Turen, sekitar pukul 06.00 WIB.

 

Saat itu, tersangka YS sedang mengendarai motor Honda Scopy sekaligus membawa sebuah sepeda angin hasil curian yang diikat menggunakan tali plastik. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Turen guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

“Personel patroli mendapati tersangka YS sedang mengendarai motor yang ciri-cirinya sesuai dengan keterangan korban namun plat nopolnya telah dilepas. Ketika dihentikan dan ditanya surat-surat kendaraan YS tidak bisa menunjukkan,” jelasnya.

 

Di hadapan penyidik, tersangka YS mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku telah melakukan pencurian di rumah korban, Selasa (9/5) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

 

Modus yang digunakan tersangka adalah dengan mencongkel jendela rumah korban menggunakan obeng yang telah disiapkan. Setelah berhasil masuk, tersangka mengambil motor milik korban dan sebuah sepeda angin lalu melarikan diri melalui pintu depan.

 

“Tersangka bisa membawa lari motor korban karena kuncinya tergeletak di dalam rumah. Sementara sepeda angin milik korban dibawa dengan cara diikatkan kepada body motor menggunakan tali plastik,” ujarnya.

 

Lebih lanjut Taufik menjelaskan, tersangka YS sempat pulang ke rumahnya usai melakukan aksinya. Namun ia kembali pergi meninggalkan rumah menuju Kecamatan Turen untuk menggadaikan motor tersebut kepada salah seorang kenalannya.

 

Apesnya, belum sampai tujuan, tersangka YS berhasil diamankan petugas kepolisian yang tengah melakukan patroli gabungan usai menerima laporan pencurian.

 

Kini kasus tersebut telah ditangani penyidik Polsek Gondanglegi. Petugas masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap keterangan tersangka terkait kemungkinan melakukan perbuatan yang sama di tempat lain.

 

Akibat perbuatannya, tersangka YS dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara.(ap)