Satresnarkoba Polresta Deliserdang Amankan Pengedar Ganja 173 Kilogram

May 23, 2023 - 05:02
Satresnarkoba Polresta Deliserdang Amankan Pengedar Ganja 173 Kilogram

NUSADAILY.COM – DELISERDANG - Personil Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Berhasil mengungkap dan mengamankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja yang telah dilakban seberat 173 kilogram, Senin (22/05/2023)

 

 

Dalam paparannya Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, MH didampingi Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Zulkarnain, SH, mengungkapkan kronologi kejadian bermula ketika pada tanggal 19 Mei 2023, Personil Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang menerima informasi dari masyarakat terang adanya peredaran Narkotika Jenis Ganja di Kecamatan Batang Kuis Kabupagen Deli Serdang.

 

 

Menanggapi laporan tersebut, personil kemudian melakukan penyelidikan dan dengan cara 'Undercover Buy' atau penyamaran dan membuat perjanjian transaksi bersama tersangka. 

 

 

Setibanya dilokasi dan waktu yang sudah ditentukan akhirnya personil berhasil membekuk seorang tersangka pria inisial BF (38) warga Pasar III Dusun XV, Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan beserta barang bukti yakni 3 bungkus narkotika jenis ganja terbungkus lakban warna kuning dengan berat 3 kilogram dan satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan oleh tersangka.

 

 

Berdasarkan keterangan tersangka, personil kemudian melakukan pengembangan terkait asal barang bukti ganja tersebut yang diakui diperoleh oleh Tersangka inisial F dan D (dalam daftar pencarian orang atau DPO).

 

 

Akhirnya, usai mendapati informasi yang akurat, personil kemudian bergerak menuju lokasi tepatnya di rumah tersangka F tepatnya di Pasar Gang Mentimun V Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan dan ditemui Istri sirih tersangka D dengan inisial SW (31). SW sempat mencoba mengelabui petugas dengan menunjukkan rumah orang tua tersangka D.

 

 

Personil kemudian tetap melakukan penggeledahan ke lokasi rumah tersangka F dan benar di dapati barang bukti 170 bungkus Narkotika Jenis Ganja dengan berat 170 Kg, dua buah koper dan 1 tas ransel, serta di temui Ibu Kandung tersangka F dengan Inisial SS (44) di lokasi.  Selanjutnya barang bukti dan tersangka SS dan SW diamankan ke Mapolresta Deli Serdang.

 

 

Saat dikonfirmasi, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH mengatakan ketiga tersangka sudah  diamankan masing masjng  inisial BF, SW dan SS. Sementara untuk tersangka  F dan D masih dalam pencarian.

 

 

" Untuk  tersangka kita persangkaan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) Subs Pasal 132 ayat (1) dari UU RI NO. 35 Tahun 2009 ttg Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun." tegasnya. (mar/wan)